UGM: Jokowi Harus Tolak Revisi UU KPK, Bukan Menunda
Editor
Zed abidien
Selasa, 23 Februari 2016 11:23 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah langkah keliru. Meskipun sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat, seharusnya pembahasan revisi UU KPK itu ditolak dan dihentikan.
"Prolegnas itu bukan harga mati. Mekanisme Prolegnas tersebut kesepakatan usul antara Presiden dan DPR. Logika sederhananya, kalau banyak penolakan publik, Prolegnas bisa diubah," kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, Selasa, 23 Februari 2016.
Sebab, kata dia, penetapan Prolegnas itu berdasarkan jumlah masuknya undang-undang per tahun. Namanya saja program legislasi, jadi kalau programnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, harus direvisi. "Jadi bukan Undang-Undang KPK yang perlu direvisi, tapi prolegnas-nya yang direvisi," ujarnya.
Hifdzil menegaskan, pilihan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK bukan pilihan tepat. Arus publik yang mendorong penolakan revisi itu didasarkan pada substansi revisi yang dapat melemahkan KPK. "Semestinya, Presiden bisa tegas soal ini. Artinya, seharusnya yang muncul bukan kata tunda, tapi tolak," tuturnya.
Penundaan revisi UU KPK, kata Hifdzil, tidak menyelesaikan inti masalah berupa pelemahan KPK melalui undang-undang. Dalam beberapa bulan berikutnya, bisa jadi usul revisi akan diterbitkan lagi. Gelombang penolakan akan muncul lagi. Bahkan lebih besar. "Presiden harus mendengarkan masukan dan kritik publik. Pilihannya hanya ada satu, tolak revisi UU KPK, bukan tunda revisi," ucapnya.
Sebenarnya, kata dosen ilmu hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini, tidak ada larangan merevisi peraturan perundang-undangan. Namun yang dilarang adalah revisi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5 huruf a bahwa pembentukan (termasuk revisi) peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas kejelasan tujuan.
Dari sini saja revisi Undang-Undang KPK sudah bertentangan. Tujuan membatasi izin penyadapan, misalnya, tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga menyatakan UUD 1945 adalah hukum dasar dari peraturan perundang-undangan.
"Jadi bukan revisinya yang dilarang, tapi tujuan dan substansi revisi Undang-Undang KPK itu yang dilarang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Hifdzil.
MUH SYAIFULLAH