Meski Ditunda, DPR Tak Hapus Revisi UU KPK dari Prolegnas  

Reporter

Senin, 22 Februari 2016 16:21 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin saat memberikan keterangan pers usai menggelar rapat dengan Pimpinan Fraksi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menegaskan ditundanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan membuat rencana revisi keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Kami hanya sepakat menunda, tidak menghapusnya dari Prolegnas," ujar Ade saat memberikan pernyataan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan revisi UU KPK ditunda. Menurut Jokowi, rancangan revisi yang ada sekarang masih perlu dimatangkan dan disosialisasikan kepada publik dahulu. Sebagaimana diketahui, ada kekhawatiran dari publik, terutama aktivis korupsi, bahwa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga itu.

Baca juga: Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK

Ade melanjutkan, DPR akan mengkaji kembali poin-poin revisi UU KPK yang diprotes oleh berbagai pihak. Berbagai masukan akan didengarkan untuk memastikan revisi UU KPK ke depannya bisa berlangsung sempurna. "Penyempurnaan ini akan bagus untuk KPK ke depannya, tapi harus dijelaskan kembali ke publik dan aktivis antikorupsi," ujar Ade.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan semua pasal dalam draf revisi Undang-undang KPK adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Hal ini yang mendasarkan dirinya berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana revisi di Parlemen Senayan. "Drafnya melemahkan semua," kata Agus di Gedung KPK, Senin, 22 Februari 2016.

Simak: Ketua DPR Batasi Hanya Empat Poin Bahasan Revisi UU KPK

Ia mengatakan salah satu pembicaraan yang dibahas adalah kewenangan penyadapan yang harus seizin pengadilan atau dewan pengawasan. Menurut Agus, penyadapan selama ini sudah melalui pelbagai proses dan audit. "Presiden akan mempertimbangkan keberatan kami," kata Agus.

Agus juga mengklarifikasi soal ancamannya akan melepas jabatan jika rencana revisi tetap dilanjutkan. Ia mengatakan akan mundur jika pemerintah dan parlemen tetap berkukuh melakukan revisi dan menghasilkan undang-undang yang justru melemahkan KPK. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan tak akan mundur jika hasil revisi justru menguatkan. "Maka kami (Pimpinan KPK) tegaskan keberatan isi revisi sekarang," kata Agus.

ISTMAN MP | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya