TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin menjamin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan melenceng dari empat poin yang telah disepakati bersama pemerintah.
"Hanya empat hal itu. Tidak lebih dan tidak kurang dari empat poin yang menjadi concern," ujar politikus Partai Golkar itu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2016.
Menurut Ade, apabila dalam pembahasan terdapat poin-poin yang tidak sesuai dengan kesepakatan, fraksi-fraksi di DPR dan juga pemerintah boleh menarik diri dan tidak meneruskan pembahasan. "Revisi harus dilakukan untuk menguatkan KPK. Itu telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah," tuturnya.
Akom—sapaan akrab Ade—memastikan rapat paripurna menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU lembaga antirasuah itu jadi digelar. "Jadi, dong. Besok yang diketuk masih rancangan, akan dibahas atau tidak," katanya.
Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan mini fraksi mengenai revisi UU tersebut. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi. Belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak.
Dalam draf revisi UU KPK, terdapat empat poin yang akan direvisi, yakni mengenai penyadapan, Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI