Pro-Kontra Revisi UU KPK, Ini Jalan Tengahnya

Senin, 22 Februari 2016 15:21 WIB

Chandra M Hamzah. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mungkin saja diperlukan. Namun harus dilihat dari sisi kebutuhannya. "Kebutuhan siapa dan kapan dipenuhinya," katanya dalam sebuah diskusi di Daniel S. Lev Law Library, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.

Chandra mengatakan saat ini tak ada kejelasan mengenai kebutuhan siapa yang bakal terpenuhi dalam pengajuan revisi UU KPK di parlemen. Bahkan inisiatornya pun tak jelas. Berdasarkan dokumen yang ia dapatkan pada 16 Juni 2015, kata Chandra, rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Legislatif mencatat DPR sebagai inisiator. Dalam laporan lain disebutkan pemerintah yang mengusulkan. Kemenkumham juga pernah mengirim surat bantahan mengajukan revisi UU KPK.



Karena itu, menurut Chandra, pengajuan revisi UU KPK ini penuh ketidakjelasan. Kedua lembaga, kata Chandra, tampak malu-malu dan saling melempar badan. "Apa yang terjadi? Kenapa saling melempar?" ujarnya.

Pada diskusi itu, Chandra juga menegaskan bahwa momentum merevisi UU KPK bukan saat ini. Menurut dia, yang lebih perlu diubah bukan UU KPK, tapi UU Pemberantasan Korupsi. "Hukum materialnya perlu diperbaiki dulu sebelum hukum formilnya," tuturnya.

Dia menilai Pasal 2 dan 3 dalam UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 paling perlu direvisi karena banyak penafsiran yang tidak pas atas aturan itu.

Baca juga: Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Selain itu, Chandra mengatakan, Indonesia perlu membenahi sistem penegakan hukum yang dinilainya kerap ke luar jalur. Peran setiap penegak hukum juga perlu diperjelas dan disesuaikan dengan sistem tersebut.

Daripada merevisi UU KPK, Chandra menawarkan solusi. "Untuk sementara, pemerintah dapat membuat peraturan pemerintah yang mengatur lebih rinci mekanisme kerja antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan tanpa melanggar UU," ucapnya. Pasalnya, Chandra mengatakan, mengubah undang-undang tak mudah.

Pembahasan revisi UU KPK akan diputuskan Selasa, 23 Februari 2016. Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi: prosedur penyadapan dan penyitaan, keberadaan dewan pengawas, rekrutmen penyelidik dan penyidik independen, serta penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

2 menit lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

8 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

8 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

11 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

11 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

14 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

20 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

22 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya