TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Penghentian itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Setelah melalui diskusi panjang, penghentian perkara disebabkan tidak cukup bukti," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmat saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 22 Februari 2016.
Selain alasan tak cukup bukti, kata dia, penghentian kasus ini dilakukan karena perkara Novel telah memasuki kedaluwarsa. Sesuai dengan Pasal 79 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kata Rochmat, masa kedaluwarsa kasus Novel terhitung mulai 19 Februari 2016. "Masa kedaluwarsanya 12 tahun, dihitung sejak satu hari setelah perbuatan, yakni 18 Februari 2004. Dengan demikian, penanganan perkara Novel selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tak ada syarat apa pun untuk penghentian kasus Novel. Ia mengaku tak mengetahui soal isu yang menyatakan Novel harus mengundurkan diri dari KPK jika kasusnya dihentikan. "Saya tidak tahu, tanya KPK," kata dia saat ditanya apakah Novel akan tetap di KPK bila kasusnya dihentikan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Polisi mengusut kasus ini ketika KPK menyidik perkara korupsi simulator kemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas Polri kala itu.
Sempat dihentikan, polisi melanjutkan lagi pengusutan kasus ini ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening gendut perwira polisi. Pengusutan kasus Novel berlanjut dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu, 29 Januari 2016. Tapi jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari 2016.
DEWI SUCI RAHAYU