Suryadharma Ali Banding Putusan Kasus Korupsi Haji  

Jumat, 19 Februari 2016 15:57 WIB

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di persidangan Tipikor Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humprey Djemat, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Suryadharma enggak bisa terima putusan vonis 6 tahun penjara. Dia maunya bebas," kata Humprey di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.

Menurut Humprey, tim kuasa hukum akan menyiapkan argumen untuk membebaskan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Humprey mengklaim memiliki bukti baru untuk banding nanti. "Ada keterangan saksi yang kami anggap memberikan keterangan palsu," ucapnya.

Saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu adalah Rosandi, pemegang kas keuangan dana operasional Menteri Agama. Menurut Humprey, Rosandi menuturkan ada pengeluaran fiktif sebesar Rp 41 juta untuk tunjangan staf di Kementerian Agama. Padahal uang itu digunakan Suryadharma.

Humprey berujar, kesaksian tersebut telah dibantah saksi lain. "Ada sekitar 20 saksi lain yang mengakui bahwa uang tersebut benar mereka terima," katanya. Uang tersebut, antara lain, digunakan membayar tunjangan sopir, pengawal, dan ajudan.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Suryadharma 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti 2 tahun kurungan jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan dan harta bendanya tak mencukupi setelah dilelang.

Suryadharma dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama menjabat Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas pendamping Amirul Haji.

Dia juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hakim menuturkan Suryadharma telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan dan menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.

VINDRY FLORENTIN




Berita terkait

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya