TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung urung melaporkan majelis hakim kasus Neloe terkait hilangnya salah satu alinea putusan yang diterima jaksa berbeda dengan rekaman DVD.“Memang betul, karena kebijakan Jaksa Agung demikian,” ujar Masyhudi Ridwan, juru bicara Kejaksaan Agung, kepada Tempo kemarin.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman, kata Masyhudi, berkonsultasi kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Namun Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, memutuskan untuk tidak melaporkan masalah itu ke Komisi Yudisial.Tidak tercantumnya salah satu pertimbangan seperti terekam dalam DVD milik KPK dan ucapan majelis yang dinilai tidak etis akan dimasukkan dalam memori kasasi yang akan diajukan. “Ya nanti sekalian dalam kasasi. Kan kemarin jaksa penuntut akan melakukan dengan seizin Pak Jaksa Agung. Tapi kan tidak jadi,” ujarnya.Kasasi jaksa akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung dalam pekan ini. Menurut jaksa Baringin Sianturi, rencananya memori kasasi itu akan dikirimkan Kamis depan.Isinya, selain soal putusan itu, juga menyangkut pernyataan majelis hakim mengenai uji material kebijakan pemerintah dan undang-undang. “Itu nonyuridis dan tidak bisa menjadi pertimbangan majelis,” ujar Baringin pekan lalu.Menanggapi tidak tercantumnya sebagian pertimbangan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro mengaku belum mengetahui secara resmi. Dia mengaku sudah mengetahui dari pemberitaan di media. “Saya belum punya pembanding. Yang saya baca seperti yang diterima jaksa itu,” ujarnya kepada Tempo.Andi menyatakan akan segera mengusut masalah itu secara komperehensif. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong itu mengaku akan segera memanggil majelis dan panitera kasus Neloe itu. Hal itu untuk mengecek ada tidaknya pernyataan dan putusan yang berbeda.dian yuliastuti