Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semua Terdakwa Kasus Kredit Palsu Bank Mandiri Bandung Bebas

image-gnews
Terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna, dan Frans Eduard Zandstra, setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Januari 2019. Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa pegawai Bank Mandiri karena tidak terbukti melanggar hukum terkait kredit macet Rp 1,8 triliun. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna, dan Frans Eduard Zandstra, setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Januari 2019. Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa pegawai Bank Mandiri karena tidak terbukti melanggar hukum terkait kredit macet Rp 1,8 triliun. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memvonis bebas lima terdakwa pegawai Bank Mandiri cabang Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pun membebaskan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya Juventius dari tuntutan jaksa penuntut umum. Lima pegawai Bank Mandiri cabang Bandung dan Dirut PT TAB ini sebelumnya didakwa dalam kasus kredit bodong sebesar Rp 1,8 triliun.

Baca juga:  BPK Ungkap Kredit Macet Tirta Amarta di Bank Mandiri Rp 1,8 T

Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Dirut PT TAB berjalan sesuai prosedur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Rony Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair. Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini dibacakan,” ujar Martahan saat membacakan uraian putusan untuk terdakwa Roni dan Juventius, PN Bandung, Senin, 7 Januari 2018.

Pada pembacaan putusan untuk terdakwa Roni Tedi dan Juventius, majelis hakim pun menyebutkan, dakwaan yang menyebutkan kedua terdakwa memalsukan laporan keuangan untuk mendapat kredit investasi dan modal kerja tidak terbukti.

“Penggelembungan data keuangan PT TAB untuk melancarkan kredit sebagaimana dalam dakwaan jaksa, berdasarkan barang bukti yang diajukan majelis hakim tidak menemukan bukti sebagai dasar untuk dakwaan. Sehingga, unsur perbuatan melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi," ujar anggota majelis hakim Basari Budi Pardiyanto.

Vonis majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya‎, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun untuk Rony Tedy dan Juventius 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun menuntut lima terdakwa dari pihak Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka adalah Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo,Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, Komite Tingkat I Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1 Toto Suharto.

Baca juga: Bank Mandiri Yakin Tutup Kerugian Meski Dibobol Rp 1,8 T

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima terdakwa ini dinilai lalai dalam memberikan kredit kepada Roni. Sehingga, jaksa menilai dari pemberian kredit tersebut negara merugi hingga Rp 1,8 triliun.

Namun, dalam putusan, kelima terdakwa dinyatakan bebas. Kelimanya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum akan berpikir untuk melakukan kasasi atau tidak. Namun, saat ditanya lebih lanjut setelah sidang, jaksa enggan banyak berkomentar.

“Nanti saja. Kita akan pikir-pikir dan membuat laporan berjenjang ke pimpinan,” unar jaksa Fatoni.

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Direktur Tirta Amarta Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan, dan tambahan plafon letter of credit Rp40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Namun, hasil audit menunjukkan PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp 73 miliar.

Dana yang seharusnya untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

10 jam lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya


Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

13 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

Bank Mandiri kembali dinobatkan sebagai salah satu bank terbaik dalam daftar Worlds Best Bank 2024 versi Forbes sebagai bank pelat merah terbaik di Indonesia.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

1 hari lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

1 hari lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.


Bank Mandiri Promosikan Keunggulan Livin' di London

2 hari lalu

Bank Mandiri Promosikan Keunggulan Livin' di London

Bank Mandiri memperkenalkan fitur bertajuk Livin' Around The World (LATW) dalam Seminar Gelora Mahasiswa (GEMA).


Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

3 hari lalu

Vira Widiyasari, Country Manager Visa Indonesia. Istimewa
Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.


Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

3 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.


Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

4 hari lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.


Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

5 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.


Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

7 hari lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.