Sengketa Sriwedari, Ahli Waris Tolak Proses Perundingan

Reporter

Senin, 15 Februari 2016 20:00 WIB

Anak-anak dari sanggar Meta Budaya tampil dalam Festival Dolanan Bocah di Plaza Taman Sriwedari, Solo, Minggu (20/5). Festival yang menampilkan nyanyian, tarian, dan permainan tradisional anak-anak itu berlangsung 18-20 Mei. Tempo/ Andry Prasetyo

TEMPO.CO, Surakarta - Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Pemerintah Surakarta dalam sengketa lahan Sriwedari, ahli waris Wiryodiningrat menyatakan tidak ada lagi proses mediasi. “Tidak ada lagi perundingan,” kata kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, Senin 15 Februari 2016.

Anwar menyatakan sudah meminta kepada pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan tersebut. Selama ini, kata dia, pemerintah terkesan bertele-tele dalam melakukan perundingan.

Anwar berharap pemerintah bersedia melepas lahan tersebut dengan sukarela. "Dengan demikian tidak perlu ada eksekusi," katanya. Menurut dia, pemerintah harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dengan taat terhadap putusan pengadilan.

Perundingan yang sudah berjalan hingga delapan kali tidak membuahkan hasil. "Pemerintah maju berunding tanpa membawa konsep apa-apa," katanya. Padahal, pihak ahli waris hanya bisa menunggu konsep perundingan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah mengajukan upaya peninjauan kembali pada Oktober 2015. "Dengan adanya putusan peninjauan kembali ini maka hak ahli waris terhadap Sriwedari tidak terbantahkan lagi," kata Anwar.

Dia justru menyebut ada indikasi tindak pidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali itu. Sebab, Peninjauan Kembali hanya bisa diajukan jika ada bukti baru. "Padahal bukti yang digunakan sudah berkali-kali dipakai dalam persidangan yang terdahulu," katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan ada indikasi kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Museum Keris yang ada di lahan tersebut. "Museum itu dibangun setelah adanya putusan kasasi yang memenangkan kami," katanya. Sehingga, pembangunan gedung tersebut merugikan negara lantaran dibangun di atas lahan yang bukan milik negara.

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemerintah Surakarta dalam kasus sengketa lahan Sriwedari melawan ahli Waris Wiryodiningrat. Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, penolakan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali itu telah diputus pada 10 Februari kemarin. Perkara itu diperiksa oleh tiga hakim, yaitu Syamsul Ma'arif, Zahrul Rabain dan Suwardi.

Tanah Sriwedari merupakan lahan seluas 9,9 hektar yang berada di pusat kota Solo. Di atas lahan tersebut terdapat Stadion Sriwedari tempat Pekan Olah Raga Nasional yang pertama diselenggarakan, Gedung Wayang Orang, serta Museum Radya Pustaka.

AHMAD RAFIQ



Berita terkait

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

48 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

21 Oktober 2023

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

Promosi pariwisata daerah disebut menjadi bagian tak terpisahkan dari program touring HDCI Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Yayasan Internet Indonesia Beri Pendidikan Digital untuk Pelajar di Surakarta

31 Mei 2022

Yayasan Internet Indonesia Beri Pendidikan Digital untuk Pelajar di Surakarta

Para pelajar yang terpilih akan diberikan materi-materi seputar IT.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Produk Ekraf Khas Solo yang Cocok Dijadikan Oleh-Oleh

18 Mei 2022

Rekomendasi Produk Ekraf Khas Solo yang Cocok Dijadikan Oleh-Oleh

Ayo simak dahulu rekomendasi produk ekraf khas Solo yang cocok dijadikan oleh-oleh berikut ini!

Baca Selengkapnya

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

15 Agustus 2021

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

Simak bagaimana Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Denpasar, dan Sawahlunto menciptakan kawasan tanpa rokok demi menjadi kota/kabupaten layak anak.

Baca Selengkapnya

KAI akan Kembangkan Wisata Kereta Api di Solo: KA Batara Kresna dan Jaladara

23 Mei 2021

KAI akan Kembangkan Wisata Kereta Api di Solo: KA Batara Kresna dan Jaladara

PT KAI ingin membangun potensi kereta api tetapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan sehingga KA bisa bertumbuh dan melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kota Surakarta Mulai Operasikan Kereta Kuno Joko Kendil

16 Februari 2020

Kota Surakarta Mulai Operasikan Kereta Kuno Joko Kendil

Kereta wisata Jaladara kini punya tandem, kereta uap Joko Kendil. Keduanya bisa bergantian, untuk operasional kereta wisata di Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Pariwisata, Surakarta Tambah Satu Kereta Uap Buatan 1921

16 Februari 2020

Dongkrak Pariwisata, Surakarta Tambah Satu Kereta Uap Buatan 1921

Dongkrak pariwisata, Pemkot Surakarta mengoperasikan satu lagi kereta uap buatan tahun 1921 yang dinamai KA Djoko Kendil.

Baca Selengkapnya

Bahas Pilkada, Pengurus DPC PDIP Surakarta Dipanggil ke Jakarta

3 Februari 2020

Bahas Pilkada, Pengurus DPC PDIP Surakarta Dipanggil ke Jakarta

Anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka juga muncul dan menyatakan minat mencalonkan diri sebagai wali kota Surakarta melalui PDIP.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale Dibuka Besok, Target Transaksi Rp 700 M

31 Januari 2020

Solo Great Sale Dibuka Besok, Target Transaksi Rp 700 M

Sepanjang Februari, ribuan tempat usaha memberikan beragam diskon, bahkan hingga 80 persen di Solo Great Sale yang dibuka besok.

Baca Selengkapnya