Hukuman Ditambah, Posisi Fuad Amin sebagai Ketua Dewan Aman

Reporter

Rabu, 10 Februari 2016 23:03 WIB

Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Gas Alam di Bangkalan Madura dari PT Media Karya Sentosa serta Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bangkalan--Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belum berencana mengganti posisi Fuad Amin Imron sebagai ketua (non aktif) kendati majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat masa hukumannya dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Tak hanya menambah, putusan itu juga menyatakan menyita sebagian besar aset Fuad Amin berupa 70 tanah, rumah, kondiminium, belasan mobil serta uang Rp 250 miliar.

Wakil Ketua II DPRD Bangkalan Abdurrahman beralasan belum mau mengganti Fuad karena menghormati upaya hukum yang mungkin ditempuh bekas Bupati Bangkalan dua periode itu pasca-putusan tersebut. "Kasus ini belum inkrah, jadi posisi beliau masih Ketua DPRD nonaktif," kata dia, Rabu, 10 Februari 2016.

Menurut Abdurrahman kasus itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila Fuad Amin tidak melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau Kiai Fuad menerima putusan itu, kasusnya inkrah, kami akan membahas soal posisi beliau sebagai ketua dewan," terang dia.

Namun bila Fuad Amin mengajukan kasasi, Abdurrahman menegaskan posisi Fuad Amin di DPRD Bangkalan tidak akan diutak-atik sampai adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. "Jadi kami masih menunggu langkah apa yang akan ditempuh Kiai Fuad," jelas dia.

Dia mengakui dengan status nonaktif itu, Fuad Amin tetap menerima gaji bulanan sebagai anggota dewan. "Tapi beliau tidak lagi menerima tunjangan lainnya".

Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Kajian Sosial Demokrasi (Leksdam) Bangkalan Aliman Harish meminta masyarakat Bangkalan menanggapi dingin putusan tersebut. Yang terpenting, kata dia, perkara yang membelit Fuad Amin ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat di Bangkalan agar menjalan birokrasi sesuai aturan yang berlaku. "Sebagai orang yang pernah dekat di awal reformasi dan kini berseberangan ideologi, saya prihatin," kata dia.

Fuad Amin ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa dini hari 2 Desember 2014 lalu. Penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan menangkap Fuad Amin di rumah mewahnya di Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan. Fuad Amin ditangkap usai menerima suap pengadaan gas alam sebesar Rp 700 juta rupiah.

Dalam perkembengan penyelidikan, KPK belakangan juga menjerat Fuad Amin dengan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang selama 10 tahu menjabat bupati.

Pada 19 Oktober 2015 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut sebanyak 15 tahun penjara. KPK lantas mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada 9 Februari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukum Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara, vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

15 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

3 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya