Suap PTUN Medan, Gatot dan Evy Habis Rp 4 M Bayar OC Kaligis  

Rabu, 10 Februari 2016 19:03 WIB

Gubernur Sumatera non aktif, Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Isterinya Evy Susanti usai mendengarkan pembacaan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap tiga hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Evy Susanti, mengaku menghabiskan Rp 4 miliar untuk membayar pengacara OC Kaligis untuk menyelesaikan kasus yang menjerat suaminya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Untuk mengurus gugatan di PTUN Medan saja, habis sekitar Rp 2 miliar," kata Evy saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 10 Februari 2016.

Gatot dan Evy mengirimkan uang kepada Kaligis beberapa kali. Salah satunya, Kaligis pernah berturut-turut menerima US$ 25 ribu, Sin$ 55 ribu, dan Rp 100 juta. Kaligis juga meminta uang sebesar US$ 30 ribu untuk menyuap tiga hakim dan seorang panitera, serta Rp 50 juta untuk biaya perjalanan Kaligis ke Medan.

Ketiga hakim itu adalah Tripeni Irianto Putro yang menerima Sin$ 5 ribu dan US$ 15 ribu serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing menerima US$ 5 ribu. Sementara itu panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan diberi uang sebesar US$ 2.500.

Uang diberikan untuk mempengaruhi keputusan hakim atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat itu, Kejaksaan memanggil anak buah Gatot, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan PLH Keuangan Sabrina, atas dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDW), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Atas pemanggilan tersebut, Kaligis sebagai kuasa hukum Fuad dan Sabrina mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Mereka menang berkat uang suap tersebut. Kaligis dibayar Rp 600 juta per tahun sebagai pengacara pribadi Gatot Pujo Nugroho. Kaligis dikontrak selama lima tahun sejak 2013. Menurut Evy, Kaligis memberikan keringanan dengan memberikan 40 jam konsultasi gratis. "Biasanya klien Pak Kaligis hanya dapat 20 jam," kata Evy. Keringanan tersebut didapatkan karena Evy dan Kaligis sudah saling mengenal selama 15 tahun.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya