Apartemen Bodong, Karyawan Tak Tahu Keberadaan Bos Majestic  

Reporter

Rabu, 10 Februari 2016 17:43 WIB

Wisnu Tri Anggoro, CEO PT Graha Anggoro Jaya selaku pemilik brand Majestic Land. majesticland.co.id

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bekas karyawan Majestic Land, pengembang apartemen M Icon di Jalan Kaliurang, Yogyakarta, hingga kini tidak tahu keberadaan bos mereka, Wisnu Tri Anggoro.

"Kami sudah tidak bekerja di Majestic Group sejak Oktober tahun lalu, kami bekerja sebagai pemasaran justru yang dikejar oleh konsumen. Namun untuk keuangan kami tidak tahu, gaji dan bonus saja kami terima terlambat waktu itu," kata Thomas Bintang, mantan karyawan bagian pemasaran Majestic, di Yogyakarta, Rabu, 10 Februari 2016.

Wisnu Tri Anggoro kini dicari-cari para konsumen yang telah membayar untuk proyek apartemen yang direncanakan setinggi 12 lantai itu. Dibayar sejak 2014, tapi hingga kini proyek apartemen itu tak kunjung dibangun.

"Saya sudah bayar Rp 600-an juta untuk kamar kondotel dan apartemen, jangankan kunci kamar, dibangun saja belum," kata Hesti Suryanta, 44 tahun, warga Sleman. Hesti mengatakan telah membayar lunas sebesar Rp 510 juta untuk kamar kondotel. Sedangkan satu kamar apartemen seharga Rp 270 juta baru dicicil selama 11 kali dari 24 kali angsuran. Pembayaran itu ia lakukan sejak 2014.

Denny Klo, pembeli kondotel milik Majestic Group, mengatakan masih banyak lagi korban apartemen bodong milik Wisnu. Namun saat ini, baru ada 54 orang yang berkomunikasi satu sama lain. Namun, diperkirakan jumlah korban lebih dari 100 orang karena Majestic tidak hanya membangun di satu lokasi saja. Ada lima lokasi yang akan dibangun untuk apartemen, kondotel, dan perumahan.

"Untuk apartemen M Icon sudah ada 27 orang korban yang berkomunikasi dengan kami, total uang yang dibayarkan sekitar Rp 9 miliar. Tapi itu hanya sebagian saja, lho," kata dia. Menurut dia, tidak logis jika pihak pengembang kekurangan dana. Sebab, para konsumen sudah membeli dengan uang tunai dan membayar angsuran per bulan.

Para korban bisnis properti Majestic Group masih berharap uang bisa kembali. Namun, mereka bingung karena pihak manajemen menghilang. Bahkan mantan pegawainya juga tidak tahu keberadaan Wisnu Tri Anggoro.

Salah satu kuasa hukum 12 pembeli properti Majestic, Muhammad Ilyas, menyatakan, pihaknya akan mencari Wisnu terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah ini. Namun jika tidak ada iktikad baik dari bos Majestic tersebut, maka diserahkan ke polisi. "Kami akan cari dulu. Kalau urusan polisi dan dia mendekam dalam tahanan maka uang para korban justru sulit kembali," katanya.

Majestic Land di Yogyakarta mempunyai lima proyek properti. Yaitu Villa Wisata Kampung Jogja di Desa Krebet, Pajangan, Bantul; Apartemen M Icon di Jalan Kaliurang, Sleman; Best Western Majestic Condotel di Jalan Adi Sucipto; Majestic Banguntapan Residence di Tembi, Bantul; dan Apartemen Majestic Grand Bale di Timoho, Yogyakarta.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

13 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

17 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya