Jatuh-Bangun Menuntut Keadilan kepada Pengadilan Arab Saudi

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 8 Februari 2016 05:04 WIB

Suasana pemondokan haji Indonesia yang salah satu ruangannya dihuni oleh 46 orang di pondokan nomor 343, Sektor Dua Aziziyah Symaliyah di Mekah, (16/12). Foto: ANTARA/pandu dewantara

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah kembali memperkarakan pemilik pemondokan haji yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan calon jemaah haji Indonesia. Ini dilakukan untuk menuntut kerugian KUHI pada 2013-2014.

Sebelumnya, KUHI sudah memenangi sidang perdata dengan perusahaan Ana Li Al-Tathwatir wa Al-Tanmiyah di Pengadilan Umum Riyadh. Ini dilakukan karena perusahaan tersebut gagal melayani konsumsi 189 ribu anggota jemaah haji Indonesia pada 2006.

"Langkah hukum kami lakukan sebagai upaya akhir meminta kembali hak pemerintah Indonesia," ujar anggota staf teknis KUHI, Ahmad Dumyathi, Sabtu, 6 Februari 2016. Pada tuntutan kali ini, KUHI mengajukan dua kasus wanprestasi yang dilakukan pemilik pemondokan pada 2013 dan 2014 ke pengadilan Arab Saudi.

Kepala Seksi Informasi Haji Kementerian Agama Affan Rangkuti menjelaskan, pada musim haji 2013, Daerah Kerja Mekah membatalkan kontrak satu pemondokan jemaah haji karena pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat izin (tasreh) yang diminta.

"Pemilik rumah dituntut mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan sebesar 50 persen kepada KUHI,” ujarnya. Ia menuturkan pihaknya menempuh jalur hukum karena pemilik rumah bersikukuh tidak mau mengembalikan uang muka tersebut.

Penuntutan ini juga dilakukan pada musim haji 2014. “Beberapa hari sebelum kedatangan jemaah Indonesia, ada satu pemilik yang menyewakan rumahnya ke jemaah haji asal negara lain. Padahal Indonesia telah melakukan kontrak dengan pemilik rumah dan sudah membayar uang muka 50 persen,” ucap Affan.

Pengacara KUHI, Hatim Faisal Iraqi, mengatakan, setelah mangkir beberapa kali, akhirnya pemilik pemondokan wanprestasi saat musim haji 2014 datang menghadiri persidangan. Dari hasil persidangan, pemilik rumah mengakui telah menerima uang pembayaran dari KUHI sebesar 50 persen.

Menurut Hatim, pengakuan ini belum menjadi akhir, karena hakim menyerahkan taksiran kerugian yang dialami KUH ke pihak khusus penaksiran di Mekah. Hatim berpendapat, peluang KUHI menang pada persidangan ini besar.

Sebabnya, dari hasil sidang, pemilik rumah telah mengakui menerima dan mencairkan uang pembayaran sewa rumah. "Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 22 Februari mendatang," ujar Hatim. "Ini semua untuk peningkatan layanan kepada jemaah haji dalam aspek hukum."

Salah satu mandat perlindungan dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Bukan hanya di Tanah Air, tapi juga di Arab Saudi. "Mohon doanya, agar apa yang kami lakukan dipermudah dan lancar," ujar Dumyathi.

ARIEF HIDAYAT



Berita terkait

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

4 jam lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

17 jam lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

20 jam lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

1 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

1 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

1 hari lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

1 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

Top 3 Dunia, Kongres Amerika Serikat yang berupaya menghasilkan undang-undang agar bisa menghalangi ICC menerbitkan surat penahanan Netanyahu

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

2 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya