Polisi Kembali Gerebek Tempat Pembuatan Senjata Api di Bone

Reporter

Rabu, 3 Februari 2016 18:22 WIB

Ilustrasi. tribune.com.pk

TEMPO.CO, Watampone - Aparat Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 Februari 2016, menggerebek sebuah rumah di Dusun Gemmi, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Rumah itu dijadikan tempat pembuatan senjata api rakitan.


Seorang lelaki bernama Edi Suraedi, 24 tahun, ditangkap. Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya dua pucuk senjata api laras pendek, dua amunisi aktif kaliber 3,8 mili meter, lima butir amunisi aktif kaliber 9 mili meter, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,6 milimeter, serta alat pembuat senjata api, seperti mesin las listrik dan mesin gurinda. “Edi dan seluruh barang bukti dibawa ke Makassar,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone, Ajun Komisaris Andi Asdar, Rabu, 3 Februari 2016.


Asdar menjelaskan penggerebekan oleh polisi Makassar itu sebagai hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Wawan, 24 tahun. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Makassar itu memiliki senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi. “Senjata yang dimiliki Wawan ada kaitannya dengan Adi,” tuturnya.


Menurut Asdar, bukan hanya sekali ini tempat pembuatan senjata api di Bone digerebek polisi. Sabtu, 7 November 2015 lalu, aparat Unit Resmob Polres Bone menggerebek rumah Nganre (50) di Kampung Batu Lenggae, Desa Tempe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.


Polisi menyita puluhan senjata api rakitan. Tiga di antaranya berupa pistol siap pakai serta empat butir peluru kaliber 44 milimeter. Ada pula amunisi untuk senjata laras panjang. Polisi juga menyita alat-alat pembuatan senjata, seperti pipa besi, tang, lem, serta besi runcing. “Berkas perkara Ngenre sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Asdar.


Advertising
Advertising

Kepala Polres Bone, Ajun Komisaris besar Juliar Kus Nugroho, menduga Nganre memiliki jaringan yang menampung senjata rakitan buatannya. “Dia tidak sendirian, kami menduga ada pihak lain yang juga terlibat,” ucapnya, sembari mengatakan salah seorang anak buah Nganre yang bertugas sebagai tukang las melarikan diri.


Ngenre mengaku sudah membuat senjata api rakitan beberapa tahun terakhir. Keahlian membuat senjata dipelajarinya saat berada di Malaysia ketika menjadi TKI. Seorang temannya yang mengajarkannya di sela kesibukannya sebagai pekeja di sebuah perusahaan.


Ngenre yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu membantah menjual senjata rakitan yang dibuatnya. Ia menyebutkan senjata dipinjamkan kepada teman-temannya. Salah seorang di antaranya adalah Latang, warga Desa Tabbae Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.


Latang ternyata menggunakan senjata rakitan itu dalam aksinya melakukan pencurian hewan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Soppeng, Wajo, Sengkang dan Bone. Atas perbuatannya Latang divonis empat tahun penjara. Namun, dia melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang. Hingga kini masih buron.


ANDI ILHAM



Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

2 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

4 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

4 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

7 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

20 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

27 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

27 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

27 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

27 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya