Terancam Diserbu BNN, Ratusan Petugas LP Dihukum Duluan

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 3 Februari 2016 18:20 WIB

Yasonna H Laoly mengenakan kemeja pada Imran usai dilepaskannya seragam bertugasnya di halaman Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 8 Juni 2015. Staf unit organisasi lapas kelas II a Cipinang, Imran terbukti terlibat penyelundupan narkoba jaringan Fredy Budiman dari dalam Lapas. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan, petugas lembaga pemasyarakatan yang kedapatan mengedarkan narkoba akan dihukum berat. Tidak ada kompromi bagi pegawai dan pimpinan LP apabila melanggar hukum, khususnya terkait dengan narkoba.

"Yang terkena pemberhentian dengan tidak hormat ada sembilan petugas, sementara yang terkena pemberhentian sementara ada 21 petugas. Ini menunjukkan keseriusan kami bahwa kami zero tolerance dalam menangani masalah narkoba di LP," kata Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 3 Februari 2016.

Baca juga: Bandar Narkoba di Lapas, BNN: Kalau Kami Serbu, Serbu Betul!


Menteri Yasonna merinci, selama 2015, sebanyak 111 petugas LP dihukum berat, 57 petugas dihukum sedang, dan 37 petugas dihukum ringan. Selain itu, menurut Yasonna, Kementerian Hukum bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penyediaan blok khusus untuk bandar narkoba di LP Gunung Sindur. "Sudah ada 18 nama yang diserahkan," ucapnya.

Yasonna meminta masyarakat memberi tahunya apabila menemukan kepala ataupun petugas LP menghalangi BNN dan polisi yang melakukan sidak. "Dia melanggar hukum karena menghalangi penegakan hukum. Tapi, sejauh ini, belum pernah ada yang menghalangi," ujarnya.

Baca ini: Ini Kenapa Budi Waseso Ingin BNN Serbu Lapas Narkoba


Dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, Yasonna membahas berbagai persoalan, mulai revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami bahas juga RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkembangannya seperti apa," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Yasonna memaparkan laporannya mengenai perkembangan sejumlah undang-undang yang akan direvisi.

Simak: Budi Waseso: BNN Akan Bersihkan Penjara Sarang Mafia Narkoba


Draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menurut Yasonna, telah berada di Presiden Joko Widodo. "Setelah itu, DPR akan membahasnya. Terserah melalui pansus atau komisi, karena itu sudah kewenangan DPR," ucapnya.

Terkait dengan revisi UU KPK, Yasonna menyatakan pemerintah menunggu draf yang tengah dibahas di Badan Legislasi. "Yang pasti, kita sepakat bahwa revisi itu dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja KPK, dalam rangka penguatan KPK," ujar Yasonna.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya