Revisi UU Terorisme, Pemerintah Serahkan ke DPR Pekan Ini

Reporter

Senin, 1 Februari 2016 19:45 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kanan) bersiap memimpin Rapim TNI-POLRI di Gedung PTIK Polri, Jakarta, 29 Januari 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah akan menyerahkan draf revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 pada pekan ini. "Diserahkan ke DPR minggu ini," kata Luhut di Kompleks Istana, Senin, 1 Februari 2016.

Luhut mengatakan pemerintah menargetkan revisi selesai pada masa sidang DPR saat ini atau pada Maret. Draf revisi itu, kata dia, baru diserahkan ke Presiden hari ini. Menurut dia, Presiden memberikan sejumlah masukan berkaitan dengan redaksional revisi dalam undang-undang. "Tidak banyak perubahan. Presiden ingin sedikit masukan soal wording (kata-kata)," kata Luhut.

Luhut mengatakan masukan yang diberikan Presiden tidak berkaitan dengan substansi revisi undang-undang, yang sebelumnya diusulkan pemerintah. Ia mencontohkan, pencabutan paspor warga negara Indonesia yang bergabung dalam latihan militer gerakan radikal di luar negeri merupakan salah satu poin revisi. "Kalau dia sudah bergabung dengan foreign fighter, ya dicabut," katanya.

Baca juga: Ini isi revisi UU Antiterorisme yang diajukan pemerintah

Selain itu, perluasan kewenangan Polri dalam hal penangkapan dan penahanan juga tetap masuk revisi undang-undang itu. Perpanjangan masa penahanan dan penangkapan, kata dia, juga menjadi poin revisi yang diajukan pemerintah.

Pekan lalu, pemerintah memutuskan merevisi UU Antiterorisme. Usulan revisi, antara lain, pertama, perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan. Usulan kedua adalah pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Poin ketiga adalah izin validitas alat bukti terorisme. Dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selain dari Badan Intelijen Negara. Dalam revisi, izin bisa diberikan oleh hakim pengadilan.






ANANDA TERESIA


Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya