Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Isi Revisi UU Antiterorisme

image-gnews
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat SMP se-Surabaya menggelar aksi Save Indonesia di depan gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 20 Januari 2016. Aksi damai tersebut merupakan bentuk aksi simpatik mereka terhadap peristiwa terorisme di Jakarta, kasus korupsi, kasus kekerasan anak dan beberapa kasus lainnya. ANTARA/Zabur Karuru
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat SMP se-Surabaya menggelar aksi Save Indonesia di depan gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 20 Januari 2016. Aksi damai tersebut merupakan bentuk aksi simpatik mereka terhadap peristiwa terorisme di Jakarta, kasus korupsi, kasus kekerasan anak dan beberapa kasus lainnya. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi usulan pemerintah dalam revisi.

"Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam undang-undang terorisme itu lebih pada penindakan yang kita tidak bisa mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas," kata Yasonna seusai rapat terbatas mengenai Undang-Undang Antiterorisme di Kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.

Yasonna mencontohkan salah satu poin usulan adalah perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan. Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan usulan revisi adalah Polri dapat melakukan penahanan sementara selama satu hingga dua pekan.

Usulan kedua adalah pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri. "Misalnya pergi berperan untuk kepentingan tertentu, maka bagian yang kita bahas termasuk pencabutan paspornya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin ketiga adalah izin validitas alat bukti terorisme. Yasonna mengatakan, dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri selain dari Badan Intelijen Negara. Dalam revisi, izin bisa diberikan oleh hakim pengadilan. "Intinya kita tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," katanya.

Yasonna menargetkan revisi Undang-Undang Antiterorisme dapat diselesaikan pada masa sidang kali ini atau paling lambat pada masa sidang selanjutnya. Pemerintah akan segera mengirimkan poin-poin revisi pada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia optimistis DPR tidak akan menghambat revisi Undang-Undang Antiterorisme itu. Menurut dia, dalam pertemuan Presiden dengan lembaga tinggi negara beberapa hari yang lalu, seluruh pemimpin lembaga sudah sepakat mengenai revisi Undang-Undang Antiterorisme.



ANANDA TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal terorisme di akun Twitter-nya. twitter.com/sbyudhoyono
Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.


Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

17 Juli 2017

PM Australia, Malcolm Turnbull. AP/Andrew Taylor
Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

Australia akan memberi kewenangan kepada militer untuk turut melawan terorisme bersama aparat kepolisian.


Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

10 Juli 2017

Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

Bambang mengungkapkan fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme.


Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

3 Juli 2017

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjawab pertanyaan wartawan di Kementrian Menkopolhukam, Jakarta, 15 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

Menurut dia, aturan pemberantasan terorisme yang sudah diperbaiki bisa dipakai untuk mengatasi pergerakan teroris, termasuk yang bersifat individu.


Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

15 Juni 2017

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu usai penyerahan tanda kehormatan Yudha Dharma Utama di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 28 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan bahwa terorisme harus dihadapi secara total.


Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

9 Juni 2017

Sejumlah anak membuat kerajinan tanah liat untuk mengisi kegiatan ngabuburit kreatif di Kampung Horta, Ciomas Rahayu, Kabupaten Bogor. TEMPO/M. SIDIK PERMANA
Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Pelibatan TNI seperti termuat dalam RUU Antiterorisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam HAM.


TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

3 Juni 2017

Ilustrasi penjahat bersenjata atau terorist. TEMPO/Subekti
TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyorot pentingnya peran TNI menghadapi aksi terorisme di area sulit seperti pegunungan.