Pemerintah Lempar Bola Panas RUU Aceh ke DPR

Reporter

Editor

Kamis, 16 Februari 2006 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dinilai tidak bertanggung jawab dengan nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal ini berdasarkan banyaknya perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh versi Departemen Dalam Negeri, versi DPRD Aceh, dan versi Nota Kesepahaman. "Kesannya, pemerintah cari selamat saja," ujar Guru Besar Hukum UI, Ikmahanto Juwana, Kamis (16/2).Menurut dia, poin yang ada dalam Rancangan versi DPRD seperti soal Kedaulatan Orang Aceh atas tanahnya diganti menjadi Hak Orang Aceh atas Tanahnya. "Ini seperti permainan kata saja," katanya.Menurut Ikmahanto, rancangan versi Depdagri yang sedang dibahas di DPR menjadi bola panas buat DPR dalam mencari titik temu antara pemerintah, GAM dan rakyat Aceh. "Saya (pemerintah) jadi tukang posnya sajalah. Biar DPR yang menuntaskan," ujar Ikmahanto. Hal yang sama dikatakan oleh mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjend Kiki Syahnakri. "Depdagri sudah menggeser substansi Nota kesepahaman yang mengkhawatirkan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Kiki.Kiki mencontohkan soal interpretasi pertahanan luar dalam rancangan versi DPRD Aceh yang diubah pemerintah menjadi pertahanan saja dalam Rancangan versi Depdagri. "Ini menggeser sedikit-sedikit substansi," ujar Kiki.Keduanya menilai pergeseran subtansi antara rancangan versi DPRD Aceh dan pemerintah karena pemerintah sadar bahwa rancangan versi DPRD Aceh yang sangat mirip dengan substansi dalam Nota Kesepahaman, banyak bertentangan dengan UU sebelumnya yang berlaku di Indonesia. Kiki mencontohkan soal pertahanan yang menjadi tugas TNI. "Kami (TNI) berpikir bahwa ancaman bisa datang dari dalam dan luar, tidak hanya dari luar," ujar Kiki dalam diskusi politik tentang masa depan pemerintahan Aceh dalam NKRI, di kantor DPP PDI Perjuangan. Kiki menyatakan versi DPRD Aceh yang sangat mengakomodasi isi nota kesepahaman kemudian disadari pemerintah pusat, sehingga terjadi pergeseran substansi. Selain Ikmahanto dan Kiki, hadir juga mantan Gubernur LEMHANAS Ermaya, yang juga berpendapat sama. Yophiandi

Berita terkait

LPSK Dalami Tragedi Jambu Keupok Saat DOM di Aceh  

20 Agustus 2016

LPSK Dalami Tragedi Jambu Keupok Saat DOM di Aceh  

LPSK memeriksa 12 orang korban pelanggaran HAM berat saat operasi DOM di Desa Jambu Keupok, Aceh Selatan.

Baca Selengkapnya

Peringatan Darurat Militer Aceh, Aktivis Ingatkan Kasus HAM  

20 Mei 2016

Peringatan Darurat Militer Aceh, Aktivis Ingatkan Kasus HAM  

Darurat Militer Aceh pada 2003 masih menyisakan dampak dan pelanggaran kasus HAM yang belum tuntas hingga sekarang.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Penculik Anggota Kodim Aceh Diduga Eks GAM

25 Maret 2015

Pengamat: Penculik Anggota Kodim Aceh Diduga Eks GAM

Ada faksi GAM lain yang diduga membunuh dua anggota TNI itu.

Baca Selengkapnya

Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

6 Desember 2014

Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

Pelaksanaan hukum cambuk diminta tidak pandang bulu.

Baca Selengkapnya

JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

8 November 2014

JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

Pertemuan itu antara lain membahas permintaan pemerintah Aceh mengolah minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya

Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

10 Oktober 2014

Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

Luas hutan Aceh berkurang dengan adanya qanun itu.

Baca Selengkapnya

Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

9 September 2014

Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

Qanun Jinayat masuk dalam agenda terakhir DPRA periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh  

27 Juni 2014

Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh  

Pembunuhan itu telah "disahkan" oleh wewenang yang lebih tinggi
di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Maaf Atas Kelakuan Kopassus di Aceh  

12 Maret 2014

Prabowo Minta Maaf Atas Kelakuan Kopassus di Aceh  

"Apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh anak buah saya, saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Aceh," kata Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

16 Desember 2013

Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe telah direvisi sesuai perundang-undangan.

Baca Selengkapnya