TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dinilai tidak bertanggung jawab dengan nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal ini berdasarkan banyaknya perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh versi Departemen Dalam Negeri, versi DPRD Aceh, dan versi Nota Kesepahaman. "Kesannya, pemerintah cari selamat saja," ujar Guru Besar Hukum UI, Ikmahanto Juwana, Kamis (16/2).Menurut dia, poin yang ada dalam Rancangan versi DPRD seperti soal Kedaulatan Orang Aceh atas tanahnya diganti menjadi Hak Orang Aceh atas Tanahnya. "Ini seperti permainan kata saja," katanya.Menurut Ikmahanto, rancangan versi Depdagri yang sedang dibahas di DPR menjadi bola panas buat DPR dalam mencari titik temu antara pemerintah, GAM dan rakyat Aceh. "Saya (pemerintah) jadi tukang posnya sajalah. Biar DPR yang menuntaskan," ujar Ikmahanto. Hal yang sama dikatakan oleh mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjend Kiki Syahnakri. "Depdagri sudah menggeser substansi Nota kesepahaman yang mengkhawatirkan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Kiki.Kiki mencontohkan soal interpretasi pertahanan luar dalam rancangan versi DPRD Aceh yang diubah pemerintah menjadi pertahanan saja dalam Rancangan versi Depdagri. "Ini menggeser sedikit-sedikit substansi," ujar Kiki.Keduanya menilai pergeseran subtansi antara rancangan versi DPRD Aceh dan pemerintah karena pemerintah sadar bahwa rancangan versi DPRD Aceh yang sangat mirip dengan substansi dalam Nota Kesepahaman, banyak bertentangan dengan UU sebelumnya yang berlaku di Indonesia. Kiki mencontohkan soal pertahanan yang menjadi tugas TNI. "Kami (TNI) berpikir bahwa ancaman bisa datang dari dalam dan luar, tidak hanya dari luar," ujar Kiki dalam diskusi politik tentang masa depan pemerintahan Aceh dalam NKRI, di kantor DPP PDI Perjuangan. Kiki menyatakan versi DPRD Aceh yang sangat mengakomodasi isi nota kesepahaman kemudian disadari pemerintah pusat, sehingga terjadi pergeseran substansi. Selain Ikmahanto dan Kiki, hadir juga mantan Gubernur LEMHANAS Ermaya, yang juga berpendapat sama. Yophiandi