Pemerintah dan Newmont Menandatangani Perjanjian Itikad Baik
Reporter
Editor
Kamis, 16 Februari 2006 15:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah beserta PT Newmont Minahasa Raya menandatangani perjanjian itikad baik (goodwill agreement) tentang inisiatif pembangunan berkelanjutan dan pemantauan ilmiah pasca penambangan di Sulawesi Utara.Penandatanganan dilakukan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, dan Wakil Presiden Newmont, Robert Gallagher, Kamis (16/1).Sebelumnya pada Maret 2005 pemerintah telah mengajukan gugatan perdata terhadap Newmont sehubungan operasi tambang di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Di lain pihak, Newmont berketetapan bahwa pengoperasian tambang tersebut tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan."Kami yakin ini menegaskan komitmen kami terhadap praktek penambangan yang bertanggung jawab bukanlah sekedar kata-kata," ujar Aburizal. Ia juga menambahkan bahwa Newmont telah melaksanakan program pengembangan masyarakat secara ekstensif selama masa tambangnya.Dengan penandatanganan ini Newmont akan menyediakan dana sebesar US$ 30 juta untuk perbaikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar daerah operasi tambang mereka. Dana itu dikucurkan dalam rentang waktu 10 tahun. Dana awal sebesar US$ 12 juta dicairkan selambatnya 10 hari setelah penandatanganan.Di lain pihak berdasarkan perjanjian itikad baik ini pemerintah berkewajiban penghentikan gugatan bandingnya atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu menyatakan bahwa Newmont tidak bersalah.reza m