Tutup Pleidoi, Jero Wacik Nyanyi Indonesia Pusaka  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 28 Januari 2016 17:31 WIB

Jero Wacik menunjukkan buku dan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2016. TEMPO/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menyanyikan sebait lagu berjudul Indonesia Pusaka sebagai penutup pembacaan pembelaannya.

"Di sana tempat lahir beta, dibuai, dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua sampai akhir menutup mata," begitu lirik lagu yang ia nyanyikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 28 Januari 2016.

Jero mengatakan sering menyanyikan lagu itu kala ia sedang menjalani tugas yang berat. Indonesia Pusaka kini juga dinyanyikannya di pengadilan dan rumah tahanan. "Ini lagu yang saya dengarkan ketika saya galau," katanya.

Saat membuka pembacaan pleidoi, Jero juga mengutip bait lagu milik d’Masiv yang berjudul Jangan Menyerah. Berikut lirik yang ia bacakan:

"Tak ada manusia yang terlahir sempurna. Jangan kau sesali segala yang pernah terjadi. Tuhan pasti akan menunjukkan kebesaran dan kuasanya bagi hambanya yang sabar dan tak kenal putus asa."

Setelah membacakan lirik lagu, Jero mengucapkan terima kasih kepada d’Masiv karena telah menciptakannya. "Lagu Anda saya dengarkan setiap hari di tahanan Cipinang yang membuat saya lebih sabar dan tak pernah putus asa," kata Jero dengan suara yang bergetar.

Jero Wacik menjalani sidang pembacaan pleidoi hari ini. Pekan lalu, ia mendengarkan tuntutan Jaksa. Jero dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta. Jero juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.

Jero dinilai terbukti melakukan tiga tindak korupsi. Pertama, ia telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat Menteri Pariwisata dan ESDM. Ia juga memaksa anak buahnya memeras demi kepentingan pribadi. Ketiga, Jero menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran biaya perayaan ulang tahun.

Atas perbuatannya menyalahgunakan DOM, Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk perbuatan memeras anak buah, Jero dinilai melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

8 September 2022

Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

Jero Wacik menjalani cuti menjelang bebas mulai hari ini setelah mendapatkan potongan hukuman 6 bulan pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

8 Juli 2022

KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

7 Juli 2022

KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

Jero Wacik membayar uang pengganti kepada negara secara mencicil.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

27 Agustus 2018

Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

Jero Wacik mengatakan kesaksian SBY dan JK bisa meringankan hukumannya.

Baca Selengkapnya