Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, memberi salam usai pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 18 Desember 2015. Mundurnya setelah kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi peristiwa politik terbesar di 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan belum dapat memutuskan apakah tim penyelidik akan memenuhi permintaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk menunda undangan hingga dua pekan lagi. "Kami berupaya secepat mungkin. Apakah memang perlu dua pekan atau hanya satu pekan," kata Arminsyah, di kantornya, Rabu, 27 Januari 2016.
Selama masa tunggu undangan pemanggilan Setya berikutnya, kata Armisnyah, Kejaksaan akan mengumpulkan bukti-bukti lain. Beberapa bukti tersebut di antaranya berupa dokumen dan keterangan sumber lain. Bila tim merasa pengumpulan bukti tersebut dapat dilakukan kurang dari satu pekan, Setya akan dipanggil kembali pada pekan depan.
"Tapi, kalau ada masalah atau hal lain yang kita kerjakan terkait bukti-bukti, kami akan menunggu selama dua pekan. Sembari kami tuntaskan yang lainnya," ujarnya.
Kejaksaan memanggil Setya untuk meminta keterangannya terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Dalam rekaman pembicaraan bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan taipan minyak Riza Chalid, Setya tampak mendominasi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui Setya menjadi inisiator pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2015.
Ia telah diundang sebanyak tiga kali. Dua kali undangan pertama, Setya absen tanpa keterangan. Panggilan ketiga yang bertepatan dengan hari ini, Setya mengirim surat keterangan perihal absennya. Ia beralasan dengan mengalami gangguan kesehatan, terutama psikologis.
Karena itu, ia mengajukan penundaan selama dua pekan. Meski demikian, Arminsyah menegaskan Kejaksaan belum dapat mengambil langkah paksa lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
Kejaksaan, kata Arminsyah, belum dapat memutuskan kapan kasus tersebut naik ke penyidikan. Menurut dia, keterangan Setya menjadi kunci apakah akan naik ke penyidikan atau tidak. "Tentunya kami juga punya batas waktu untuk mengambil sikap, tapi kami belum dapat menyampaikannya."