TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menolak pandangan yang menyatakan diperlukan revisi Peraturan Daerah Keistimewaan (perdais) DIY tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum Wakil Gubernur DIY yang baru ditetapkan.
Pandangan tersebut muncul karena perdais tersebut tidak mengatur tentang tata tertib pengisian jabatan wakil gubernur akibat wakil gubernur yang lama surut (wafat) sebelum masa tugasnya berakhir.
“Ya, enggak (perlu revisi) to. Dalam UU Keistimewaan (UU Nomor 13 Tahun 2012) sudah jelas. Kok ndadak (mesti) diubah,” kata Sultan saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 21 Januari 2016.
Menurut Sultan, belum adanya tata tertib yang diatur dalam perdais tersebut bukan suatu masalah. Yang terpenting, baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur menyampaikan persyaratan administratif sebagaimana diamanatkan dalam UU Keistimewaan DIY.
“Seperti ijazah, tanggal lahir. Itu diperiksa dulu,” kata Sultan.
Sultan pun tidak mempersoalkan apabila waktu persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY untuk membentuk panitia khusus hingga pelantikan wakil gubernur yang baru menjadi mundur atau lebih lama.
“Ora opo opo mundur. Tapi mundur dari target apa?” kata Sultan.
Yang terpenting, menurut Sultan, Dewan sudah harus membentuk panitia khusus dan menyelesaikan semua aspek persyaratan administratif. Baru kemudian diajukan ke rapat paripurna dewan.
“Seperti yang dulu (saat pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2012-2017),” kata Sultan.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto dari Fraksi PAN menjelaskan saat ini Dewan akan kembali menggelar rapat konsultasi pada 22 Januari 2016 yang mengundang pimpinan dewan dan pimpinan fraksi.
Rapat konsultasi pada 20 Januari 2016 lalu hanya dihadiri dua fraksi, yaitu Fraksi PAN dan PKS. Dalam rapat tersebut, muncul pandangan perlunya membuat tata tertib mengenai tata cara pengisian jabatan wakil gubernur akibat wakil gubernur yang lama wafat. Selain karena perdais tidak mengatur, aturan dalam UU Keistimewaan terlalu sederhana.
Semestinya, lanjut Arif, perdais menjadi acuan karena merupakan penjabaran dari UU Keistimewaan. Bukan kemudian kembali mengacu pada UU tersebut. Persoalannya, perdais itu tidak mengatur secara detail.
Arif menduga, saat perdais itu dibuat, sempat muncul rasa sungkan untuk mengajukan aturan detail berkaitan dengan pengisian jabatan karena gubernur atau wakil gubernur wafat atau berhalangan tetap sebelum masa jabatan habis. “Seolah-olah dewan mendoakan jelek (lekas wafat),” kata Arif.
Selain membahas perlu tidaknya membuat tata tertib, rapat konsultasi juga menghadirkan eksekutif berkaitan dengan pendanaan proses penetapan wakil gubernur yang menggunakan dana keistimewaan.
“Meski belum dianggarkan, bisa diajukan perubahan anggaran ke Menteri Keuangan,” kata Arif.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya
6 hari lalu
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman
Baca SelengkapnyaAeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh
12 hari lalu
Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.
Baca SelengkapnyaHari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan
13 hari lalu
Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.
Baca SelengkapnyaCerita dari Kampung Arab Kini
14 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran
17 hari lalu
Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
17 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaSultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional
20 hari lalu
Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran
28 hari lalu
Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.
Baca SelengkapnyaViral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak
32 hari lalu
Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.
Baca SelengkapnyaSultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?
47 hari lalu
Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.
Baca Selengkapnya