Dituntut 9 Tahun Penjara, Jero Wacik Ngotot Tak Bersalah

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 21 Januari 2016 22:58 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri, gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar, Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Januari 2016. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Jero Wacik, eks Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa. Ia merasa tidak bersalah. "Saya prinsipnya keberatan terhadap tuntutan itu dan tetap merasa tidak bersalah" kata Jero usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 21 Januari 2016.

Jero menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan, terutama kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jaksa menyatakan Jero terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Jero dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri. Ia pun dinilai terbukti memeras anak buahnya demi kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi.

"Tiga dakwaan itu sumir," kata Jero. Menurut dia, kesaksian Jusuf Kalla sangat besar pengaruhnya untuk menjelaskan dakwaan pertama terkait DOM. Mengenai pemerasan, Jero mengatakan uang yang dikumpulkan anak buahnya di Kementerian Energi merupakan feedback yang dikumpulkan sejak Januari 2010. Sementara ia baru menjabat menteri pada Oktober 2011.

Jero juga membantah bahwa ia menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran biaya ulang tahun di Hotel Dharmawangsa. Jero mengatakan acara malam itu bukan ulang tahun melainkan peluncuran buku. Menurut dia, buku yang diluncurkan merupakan milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya tidak tahu detilnya atau dari mana sponsornya," kata Jero Wacik.

Jero menghormati hak Jaksa untuk melakukan penuntutan. Ia akan menjawab tuntutan itu dengan pleidoi pekan depan. Pleidoi dibuat masing-masing oleh dirinya dan tim kuasa hukum. Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsidiar 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18.790.560.224.

Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan pidana empat tahun kurungan. Jaksa menyatakan Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama ia menjadi Menteri Pariwisata. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat sebagai Menteri Energi.

Jero Wacik juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang karena DOM di Kementeriannya lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Terakhir, Jero Wacik dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri Energi. Gratifikasi berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan sejumlah Rp 349.065.174. Jaksa mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan 9 tahun penjara diambil Jaksa dengan pertimbangan Jero melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Jero dianggap tidak memberi contoh yang baik, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Status Jero yang tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.

VINDRY FLORENTIN

BACA JUGA
HEBOH GAFATAR: 3 Ajaran Inilah yang Dianggap Menyimpang
Gerhana Matahari Total, Indonesia Sibuk Bikin Penyambutan

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

17 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya