TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. "Setelah mendengar masukan, Presiden memberi arahan kepada Menkopolkam, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BNPT untuk merevisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai rapat terbatas mengenai Undang-Undang Antiterorisme di kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.
Pramono mengatakan Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkoordinasikan poin-poin perubahan dengan berbagai pertimbangan. Menurut dia, pemerintah menekankan bahwa revisi UU Antiterorisme harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip hak asasi manusia. Baca: Sutiyoso Minta BIN Bisa Menangkap dan Menahan
Selain merevisi undang-undang, Pramono mengatakan, masalah deradikalisasi menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pencegahan terorisme. Menurut dia, Presiden menyadari bahwa tindakan terorisme tidak lepas dari berbagai ideologi yang tumbuh di masyarakat, pendidikan, dan kesenjangan sosial. "Maka, faktor-faktor itu juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam menangani masalah terorisme," ujarnya.
Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme
Pemerintah menargetkan revisi UU Antiterorisme bisa diselesaikan setidaknya pada masa sidang kali ini atau dalam masa sidang berikutnya. Pramono mengatakan sebenarnya UU Antiterorisme yang berlaku sekarang sudah cukup baik. Tapi perkembangan radikalisme dan ekstremisme yang sudah begitu masif menyebabkan pemerintah melakukan revisi dengan fokus pada pencegahan.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas. Pramono mengatakan pemerintah semula memiliki tiga opsi. Pertama, revisi undang-undang; kedua, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang; dan ketiga, penerbitan undang-undang yang baru.
ANANDA TERESIA
Berita terkait
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
1 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
2 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
5 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
5 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
6 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
6 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
6 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
9 jam lalu
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
10 jam lalu
Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.
Baca SelengkapnyaJokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
17 jam lalu
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.
Baca Selengkapnya