Pemerintah Putuskan Merevisi UU Antiterorisme

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 21 Januari 2016 22:01 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi aksi teror di Gedung Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016. Setelah melihat TKP, Jokowi langsung menaiki kendaraannya. Setidaknya ada sembilan rombongan mobil dan dua buah panser yang mengawal. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. "Setelah mendengar masukan, Presiden memberi arahan kepada Menkopolkam, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BNPT untuk merevisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai rapat terbatas mengenai Undang-Undang Antiterorisme di kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.

Pramono mengatakan Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkoordinasikan poin-poin perubahan dengan berbagai pertimbangan. Menurut dia, pemerintah menekankan bahwa revisi UU Antiterorisme harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip hak asasi manusia. Baca: Sutiyoso Minta BIN Bisa Menangkap dan Menahan

Selain merevisi undang-undang, Pramono mengatakan, masalah deradikalisasi menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pencegahan terorisme. Menurut dia, Presiden menyadari bahwa tindakan terorisme tidak lepas dari berbagai ideologi yang tumbuh di masyarakat, pendidikan, dan kesenjangan sosial. "Maka, faktor-faktor itu juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam menangani masalah terorisme," ujarnya.

Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme


Pemerintah menargetkan revisi UU Antiterorisme bisa diselesaikan setidaknya pada masa sidang kali ini atau dalam masa sidang berikutnya. Pramono mengatakan sebenarnya UU Antiterorisme yang berlaku sekarang sudah cukup baik. Tapi perkembangan radikalisme dan ekstremisme yang sudah begitu masif menyebabkan pemerintah melakukan revisi dengan fokus pada pencegahan.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas. Pramono mengatakan pemerintah semula memiliki tiga opsi. Pertama, revisi undang-undang; kedua, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang; dan ketiga, penerbitan undang-undang yang baru.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya