TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-Undang Antiterorisme direncanakan selesai tahun ini. "Harus bisa selesai dengan cepat," kata Luhut saat ditemui di kantornya pada Senin, 18 Januari 2016.
Revisi Undang-Undang Antiterorisme, kata Luhut, tidak memerlukan Perppu. Ia pun mengaku sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai percepatan revisi.
Revisi Undang-Undang Antiterorisme akan memberikan kelonggaran terhadap aparat keamanan untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. "Agar bisa lebih baik," ia menuturkan.
Undang-Undang Intelijen juga masuk dalam rencana untuk direvisi, tapi ketika ditanyakan apakah akan memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara untuk menangkap orang, Luhut menjawab masih mempertimbangkannya.
"Kami juga melihat ketentuan umumnya, akan kami pertimbangkan," ucapnya. Ketentuan umum ini adalah BIN bisa menahan orang selama 10 hari kemudian bisa dilepas. "Ya kenapa tidak? Sangat layak dipertimbangkan."
Tindakan teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin, Kamis lalu memicu keinginan BIN untuk memperluas kewenangannya untuk melakukan penangkapan. Hal ini memancing pro dan kontra di masyarakat.
Pemerintah berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi ini mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang memiliki indikasi kuat sebagai teroris.
DIKO OKTARA
Baca juga:
Bahrun Naim Diduga Miliki Tim Peretas
Kontrakan Digeledah, Polisi Sita Seember Selongsong Peluru