Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Antiterorisme Rampung Tahun Ini

image-gnews
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi aksi teror di Gedung Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016. Setelah melihat TKP, Jokowi langsung menaiki kendaraannya. Setidaknya ada sembilan rombongan mobil dan dua buah panser yang mengawal. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi aksi teror di Gedung Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016. Setelah melihat TKP, Jokowi langsung menaiki kendaraannya. Setidaknya ada sembilan rombongan mobil dan dua buah panser yang mengawal. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-Undang Antiterorisme direncanakan selesai tahun ini. "Harus bisa selesai dengan cepat," kata Luhut saat ditemui di kantornya pada Senin, 18 Januari 2016.

Revisi Undang-Undang Antiterorisme, kata Luhut, tidak memerlukan Perppu. Ia pun mengaku sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai percepatan revisi. 

Revisi Undang-Undang Antiterorisme akan memberikan kelonggaran terhadap aparat keamanan untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. "Agar bisa lebih baik," ia menuturkan.

Undang-Undang Intelijen juga masuk dalam rencana untuk direvisi, tapi ketika ditanyakan apakah akan memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara untuk menangkap orang, Luhut menjawab masih mempertimbangkannya.

"Kami juga melihat ketentuan umumnya, akan kami pertimbangkan," ucapnya. Ketentuan umum ini adalah BIN bisa menahan orang selama 10 hari kemudian bisa dilepas. "Ya kenapa tidak? Sangat layak dipertimbangkan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin, Kamis lalu memicu keinginan BIN untuk memperluas kewenangannya untuk melakukan penangkapan. Hal ini memancing pro dan kontra di masyarakat.

Pemerintah berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi ini mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang memiliki indikasi kuat sebagai teroris.‎

DIKO OKTARA

Baca juga:

Bahrun Naim Diduga Miliki Tim Peretas
Kontrakan Digeledah, Polisi Sita Seember Selongsong Peluru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

16 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

27 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

33 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

34 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

49 hari lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

52 hari lalu

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.


Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

8 Januari 2024

Sejumlah senjata ditampilkan saat rilis penggerebekan sebuah rumah milik simpatisan neo-Nazi di Turin, Italia, 15 Juni 2019. Polisi menemukan sembilan senjata serbu, hampir 30 senapan berburu, pistol, rudal dan bayonet serta amunisi dan plakat Nazi antik yang menampilkan swastika. REUTERS
Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

Undang-undang ini diberlakukan Australia di tengah meningkatnya kejahatan anti-Semit dan kebencian yang didorong oleh perang Israel-Hamas.


Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

1 Desember 2023

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

Agung tidak mau berkomentar banyak soal penolakan kontestan Pilpres 2024 tersebut terhadap IKN.


Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

2 November 2023

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

DPR berencana mengajukan hak angket terhadap MK. Wacana itu disampaikan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Lantas, bagaimana mekanismenya?


PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.