Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membantah telah mengirimkan memo kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono—saat itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus—untuk memberi perlakukan berbeda kepada familinya, M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
“Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu,” kata Arief di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. “Memo yang beredar itu sama sekali tidak benar. Bukan saya yang melakukannya.”
Meski dibantah, tulisan yang tertera pada memo itu identik dengan tulisan Arief pada dokumen lain. Aksaranya serupa satu sama lain. Ini perbandingannya:
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?