TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah belum membahas wacana penambahan kewenangan BIN (Badan Intelijen Negara). Sebabnya, perubahan kewenangan harus mengubah undang-undang. "Nanti dibicarakan karena itu harus mengubah undang-undang," ujar Kalla di kantornya, Selasa, 19 Januari 2016.
Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso meminta lembaganya diberi kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris. Tujuannya, menurut mantan Gubernur DKI ini, supaya Indonesia lebih aman dari ancaman teroris. Teroris sulit ditangkap, kata Sutiyoso, karena batasan pada aturan tersebut.
Sutiyono menjelaskan, Polri yang memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan juga menghadapi keterbatasan. Dia lantas membandingkan kebijakan Indonesia dengan Malaysia, yang telah mengubah kebijakan terhadap intelijen dengan memberikan kewenangan menangkap dan menahan pelaku teror.
Begitu pula sejumlah negara di Eropa, kata Sutiyoso, sudah lama menyeimbangkan proses hukum dan intelijen. Bila diberi kewenangan melakungan penangkapan dan penahanan terhadap terduga teroris, Sutiyoso menjamin BIN tidak akan menyalahgunakan. Baca: Jokowi Bahas Revisi UU Terorisme
Larangan menahan atau menangkap teroris oleh BIN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN diberikan kewenangan untuk menyadap, memeriksa aliran dana, dan menggali informasi terhadap sasaran tanpa menahan atau menangkap teroris.
Menurut Yusuf Kalla, saat ini yang penting adalah meningkatkan koordinasi antara BIN, Kepolisian, dan masyarakat agar terorisme dapat dicegah sedini mungkin. Terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemerintah menyebut akan memaksimalkan soal pencegahan.
Luhut optimisis bahwa DPR akan segera meloloskan revisi undang-undang terorisme. Pasalnya, Ketua DPR Ade Komarudin menargetkan akan menghasilkan lebih banyak undang-undang tahun ini. Pemerintah, kata Luhut, berharap bahwa DPR dapat segera meloloskan revisi undang-undang terorisme. Soal penambahakan kewenangan BIN belum dipastikan masuk dalam pembahasan.