BIN Minta Kewenangannya Ditambah, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 19 Januari 2016 22:08 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah belum membahas wacana penambahan kewenangan BIN (Badan Intelijen Negara). Sebabnya, perubahan kewenangan harus mengubah undang-undang. "Nanti dibicarakan karena itu harus mengubah undang-undang," ujar Kalla di kantornya, Selasa, 19 Januari 2016.

Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso meminta lembaganya diberi kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris. Tujuannya, menurut mantan Gubernur DKI ini, supaya Indonesia lebih aman dari ancaman teroris. Teroris sulit ditangkap, kata Sutiyoso, karena batasan pada aturan tersebut.

Sutiyono menjelaskan, Polri yang memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan juga menghadapi keterbatasan. Dia lantas membandingkan kebijakan Indonesia dengan Malaysia, yang telah mengubah kebijakan terhadap intelijen dengan memberikan kewenangan menangkap dan menahan pelaku teror.

Begitu pula sejumlah negara di Eropa, kata Sutiyoso, sudah lama menyeimbangkan proses hukum dan intelijen. Bila diberi kewenangan melakungan penangkapan dan penahanan terhadap terduga teroris, Sutiyoso menjamin BIN tidak akan menyalahgunakan. Baca: Jokowi Bahas Revisi UU Terorisme

Larangan menahan atau menangkap teroris oleh BIN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN diberikan kewenangan untuk menyadap, memeriksa aliran dana, dan menggali informasi terhadap sasaran tanpa menahan atau menangkap teroris.

Menurut Yusuf Kalla, saat ini yang penting adalah meningkatkan koordinasi antara BIN, Kepolisian, dan masyarakat agar terorisme dapat dicegah sedini mungkin. Terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemerintah menyebut akan memaksimalkan soal pencegahan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar revisi undang-undang segera diselesaikan. Menurut dia, pemerintah juga masih mengkaji secara mendalam mengenai kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Luhut optimisis bahwa DPR akan segera meloloskan revisi undang-undang terorisme. Pasalnya, Ketua DPR Ade Komarudin menargetkan akan menghasilkan lebih banyak undang-undang tahun ini. Pemerintah, kata Luhut, berharap bahwa DPR dapat segera meloloskan revisi undang-undang terorisme. Soal penambahakan kewenangan BIN belum dipastikan masuk dalam pembahasan.


TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

2 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

7 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

7 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

9 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

10 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

11 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

22 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

22 hari lalu

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

22 hari lalu

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.

Baca Selengkapnya