Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan kembali memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk yang kedua kalinya besok. "Diundang untuk dimintai keterangannya," ucap Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Januari 2016.
Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memanggil Setya. Berdasarkan Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, izin dari presiden Jokowi tidak diperlukan ketika tindakan yang dilakukan tidak berkaitan dengan tugas Setya sebagai anggota Dewan.
"Tindakan yang beliau lakukan tidak ada kaitannya dengan tugas-tugasnya. Ada keterangan dari Sekretaris Jenderal DPR bahwa kegiatan yang dilakukan itu sama sekali tidak ada dalam agenda DPR," ujar Prasetyo.
Selain itu, menurut Prasetyo, tindakan korupsi yang dilakukan Setya termasuk dalam tindak pidana khusus yang mana izin dari Presiden juga tidak diperlukan. Prasetyo pun berharap Setya kooperatif dan mematuhi pemanggilan tersebut, agar proses hukum berjalan lancar.
Prasetyo enggan menyatakan Kejaksaan Agung akan memanggil paksa Setya apabila dia kembali mangkir dalam pemanggilan kedua besok. "Kita lihat dulu seperti apa. Kita berharap beliau memenuhi kewajiban untuk hadir sebagai warga negara yang baik," tutur Prasetyo.