Kasus Anggota DPR Damayanti, Ketua KPK: Detail di Pengadilan

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 14 Januari 2016 22:30 WIB

Damayanti Wisnu Putranti. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo enggan merinci jumlah uang dan proyek yang dimainkan tersangka Damayanti Wisnu Putranti hingga ditangkap pada Rabu malam kemarin. Damayant, anggota DPR dari PDIP ini, ditangkap diduga terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
,
“Nanti Anda akan tahu (detail) kasusnya di pengadilan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 14 Januari 2016. Selain enggan mengungkapkan pada para pewarta, Agus tidak mau menunjukkan barang bukti yang telah disita KPK. “Tidak, jangan (digelar). Tidak perlu digelar di sini,” ucap Agus.

Agus mengaku takut ada pihak yang malah mempersulit langkah KPK jika dirinya membeberkan kasus ini secara rinci. Menurutnya, selama ini ada sesuatu yang tak diinginkan akibat KPK selalu berterus terang soal kasus. “Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konferensi pers ini malah mengacak-acak lapangan yang nantinya malah jadi becek,” tutur Agus.

KPK menangkap seorang anggota komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua orang pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin. Mereka ditangkap pada Rabu, 13 Januari 2016.

Dalam kasus ini, Abdul Khoir memberikan masing-masing sebesar US$33 ribu kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu. Adapun Damayanti telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti. “Uang tersebut untuk proyek di Kementerian PUPR tahun 2016,” tutur Agus.

Atas perbuatan keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Abdul disangkakan sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Hutuf b atau Pasal 33 Undang-Undnag Tipikor.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Rekomendasi 5 Film yang Diangkat dari Kisah Nyata di Indonesia

20 Oktober 2023

Rekomendasi 5 Film yang Diangkat dari Kisah Nyata di Indonesia

Selain Tragedi Bintaro, ini peristiwa Indonesia lainnya yang diadaptasi menjadi film sebagai kisah nyata (true story).

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Ada Nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo Tangani Kasus Bom Sarinah 7 Tahun Lalu

15 Januari 2023

Ada Nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo Tangani Kasus Bom Sarinah 7 Tahun Lalu

Tujuh tahun berlalu sejak terjadinya tragedi bom Sarinah yang menewaskan 7 orang di kawasan Sarinah, Jakarta. Ada nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Tragedi Bom Sarinah, Teror di Siang Bolong Tak Jauh dari Istana Negara

15 Januari 2023

7 Tahun Tragedi Bom Sarinah, Teror di Siang Bolong Tak Jauh dari Istana Negara

Tujuh tahun lalu, 14 Januari 2016, di siang bolong terjadi teror di pusat Kota Jakarta, dikenal sebagai bom Sarinah. Ini kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

77 Tahun Brimob Polri, Begini Rekam Jejak Anang Revandako Dankor Brimob Polri Saat ini

16 November 2022

77 Tahun Brimob Polri, Begini Rekam Jejak Anang Revandako Dankor Brimob Polri Saat ini

Anang Revandako bukanlah sosok baru di Brimob Polri. Begini rekam jejak Dankor Brimob ini hingga kini memimpin satuan tertua Polri.

Baca Selengkapnya

Tangga Karier Ferdy Sambo, Turut Tangani Kasus Bom Sarinah 6 Tahun Lalu

12 Agustus 2022

Tangga Karier Ferdy Sambo, Turut Tangani Kasus Bom Sarinah 6 Tahun Lalu

Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Saat berpangkat AKBP ia turut menangani kasus bom Sarinah pada januari 2016.

Baca Selengkapnya

Brandon, Anjing Pelacak Bom Thamrin Bertugas Di Formula E Jakarta

4 Juni 2022

Brandon, Anjing Pelacak Bom Thamrin Bertugas Di Formula E Jakarta

Brandon, anjing pelacak bahan peledak bertugas di Formula E. Dulu dia pernah ditugaskan untuk melacak bom di Jalan M.H. Thamrin.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Buka Suara Soal Podcast Rizal Afif yang Disebut Mantan Napi Teroris

16 Mei 2022

Refly Harun Buka Suara Soal Podcast Rizal Afif yang Disebut Mantan Napi Teroris

Refly Harun mengaku dikenalkan dengan Abbi Rizal Afif oleh ustad Dewa Putu Adhi, mantan gitaris band di Bali.

Baca Selengkapnya

Bom Gereja Katedral Makassar, Ini Rentetan Bom Bunuh Diri 5 Tahun Terakhir

28 Maret 2021

Bom Gereja Katedral Makassar, Ini Rentetan Bom Bunuh Diri 5 Tahun Terakhir

Publik kembali dikejutkan dengan bom Gereja Katedral Makassar. Setidaknya sejak 2016 lalu serangkaian bom bunuh diri terjadi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Cerita 29 Tahun McDonald's Sarinah, Saksi Bisu Teror Bom Thamrin

8 Mei 2020

Cerita 29 Tahun McDonald's Sarinah, Saksi Bisu Teror Bom Thamrin

McDonald's Sarinah, yang mulai beroperasi sejak 1991, bakal tutup pada 10 Mei 2020. Menjadi saksi bisu teror bom Thamrin dan kerusuhan 22 Mei 2019.

Baca Selengkapnya