Konflik PPP, Menteri Yasonna: PPP Harus Islah  

Rabu, 13 Januari 2016 13:04 WIB

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuzy (kanan) bersama Politisi Senior PPP usai melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Pemerintah memberi keleluasaan kepada PPP untuk menyelesaikan masalahnya sesuai mekanisme internal dan menjamin tidak akan melakukan intervensi apapun. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku dilarang Mahkamah Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengeluarkan surat keputusan kepengurusan PPP. Menurut dia, jika mengacu putusan Mahkamah Agung, seharusnya kementeriannya mengesahkan pengurus hasil Muktamar Jakarta dengan pimpinan Djan Faridz.

"Isinya khusus, mengatakan agar Kemenkumham jangan dulu keluarkan SK pengesahan karena mereka ingin islah," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. Menurut Yasonna, konflik PPP sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Para tokoh sesepuh PPP dan presiden juga mendorong hal itu," katanya.

Meskipun mendorong islah, Yasonna mengaku tetap mengirim surat kepada Djan Faridz untuk melengkapi dokumen agar bisa mendapat SK kepengurusan. Dokumen yang harus dilengkapi itu, di antaranya adalah surat dari Mahkamah Partai, dokumen muktamar, surat mandat, dan berita acara. "Semua partai juga melakukan itu," katanya.

Sebelumnya, kubu M. Romahurmuziy menganggap dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, kepengurusan partai kembali hasil Muktamar Bandung pada 2011, yang diketuai Suryadharma Ali, dengan empat wakil ketua umum, yakni Lukman Hakim Saifuddin, Asrul Azwar, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa.

Menurut Romi, karena Suryadharma terseret kasus korupsi dan sudah divonis, partai harus memilih pelaksana tugas Ketua Umum PPP. Sesuai aturan partai, hanya Wakil Ketua Umum PPP yang bisa mencalonkan. Senin malam kemarin, pengurus memilih Emron Pangkapi sebagai Plt Ketua Umum PPP hingga terlaksana muktamar islah.

Pada Selasa kemarin, kubu Romi dan Djan Faridz dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana. Seusai pertemuan, kubu Romi menyatakan kesediaannya untuk islah selambat-lambatnya 27 hari lagi. Namun, Kubu Djan menolaknya.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya