TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berencana mengklasifikasikan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara roda dua atas dasar kapasitas mesin kendaraan atau cubiccentimeter (CC). "Nantinya, SIM jenis C akan dibagi menjadi tiga bagian," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, pada Senin, 11 Januari 2016.
Menurut Anton, upaya ini dilakukan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Condro Kirono untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi kendaraan roda dua. Kata dia, pengemudi akan diklasifikasikan menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Anton melanjutkan, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 CC. Adapun SIM C1 bagi pengendara sepeda motor berkapasitas 250 hingga 500 CC. Sedangkan bagi pengendaea sepeda motor di atas 500 CC harus mengantongi SIM C2.
Kebijakan ini bakal diterapkan pada Mei mendatang. Anton belum memerinci teknis pembuatan SIM dengan tiga kategori tersebut. Sebelum itu berlaku, untuk yang SIM-nya hampir habis, Anton meminta masyarakat melakukan perpanjangan.
Dia juga belum memerinci biaya dari proses kepemilikan SIM itu. Nantinya, polisi bakal membentuk tim khusus untuk mengkaji teknis dan prosedur proses pembuatan SIM. "Nanti kami juga akan berkonsultasi dengan Dirjen Pajak."
Aturan baru ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara lebih intensif. Rencana pemberlakuan SIM baru, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 Pasal 28 tentang masa berlaku SIM. Kakorlantas Polri juga mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2652/XII/2015 tentang pemberlakuan klasifikasi tiga jenis SIM C.
AVIT HIDAYAT
Berita terkait
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
6 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
9 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
10 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
11 jam lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
14 jam lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
15 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
18 jam lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
1 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
2 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca Selengkapnya