Dalam Sidang, Dewie Limpo Minta 7 Persen Dana Pengawalan

Reporter

Senin, 11 Januari 2016 16:19 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura, Dewi Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang terdakwa kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii dan Setiady Yusuf menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin hari ini, 11 Januari 2016. Irenius Adii adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua Barat, dan Setiady Jusuf adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.


"Irenius dan Setiady memberikan uang sebesar Sin$ 177.700 kepada Dewie Yasin Limpo selaku penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor pada Senin, 11 Januari 2016.


Fitroh mengatakan uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Jaksa mengungkapkan awal mula kasus suap tersebut.


Jaksa mengatakan, kasus ini bermula ketika Irenius Adii hendak membangun pembangkit listrik di Deiyai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena di daerahnya tidak ada listrik. Tapi, dana APBD Deiyai tidak mencukupi.

<!--more-->


Lalu lulusan Institut Teknologi Surabaya membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik tahun 2015 yang diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat akan mengajukan proposal ini, Irenius bertemu dengan Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan meminta dipertemukan dengan politikus Partai Hanura tersebut. Tujuannya, agar Dewie menyetujui proposal pembangkit listrik di Deiyai.


Advertising
Advertising

Pada Maret 2015, Dewie mengenalkan Irenius kepada pejabat di Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementrian ESDM, Rida Mulyana. Selanjutnya Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan untuk mengurus anggaran proyek pembangkit listrik tersebut di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Irenius menyanggupi permintaan Dewie tersebut. Setelah itu, proposal proyek listrik itu dikirim ke Kementrian ESDM, Kementrian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Empat bulan setelah pertemuan itu, Dewie lewat Rinelda menanyakan dana pengawalan yang dijanjikan Irenius. Tapi Irenius mengatakan dana pengawalan belum siap.


Masih dalam dakwaan Jaksa, pada Agustus 2015, Rinelda menghubungi dan meminta Irenius agar proposal proyek tersebut diperbaiki. Rinelda meminta Irenius membuat proposal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru dan Terbarukan. Sebulan berikutnya, proposal perbaikan itu diserahkan ke Ditjen EBTKE.


Selanjutnya, Irenius kembali bertemu dengan Dewie pada 28 September 2015. Dalam pertemuan ini, Dewie menetapkan jumlah dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar 10 persen dari usulan anggaran. Irenius menyanggupinya.


Pada 11 Oktober 2015, Irenius kembali menghubungi Rinelda. Ia menanyakan perkembangan proposal proyek listrik tersebut. Namun Rinelda mengatakan kepada Irenius agar menyediakan dana terlebih dahulu.

<!--more-->


Irenius menyampaikan kepada Rinelda jika sudah ada pengusaha yang bersedia menyediakan dana pengawalan. Tapi dengan syarat pengusaha tersebut mendapat jaminan menjadi pelaksana proyek pembangkit listrik itu. Pengusaha yang dimaksud Irenius adalah adalah bos PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf.


Dua hari kemudian, Irenius dan Rinelda mendatangi kantor Kementrian ESDM. Di sana mereka mendapat informasi jika proyek yang dianggarkan melalui APBN harus dilelang di Kementrian. Irenius pun meminta Rinelda mengupayakan proyek listrik di Deiyai lewat dana Tugas Pembantuan. Karena ia berharap Pemkab Dieyai bisa melakukan proses lelang dengan maksud Setiady Jusuf sebagai pelaksana proyek.


Permintaan ini disampaikan kepada Dewie. Lalu Dewie berjanji akan berbicara dengan Dirjen EBTKE. Sehari setelahnya Dewie mengatakan akan berbicara dengan Anggota Badan Anggaran DPR dan ada mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp 50 miliar. Tapi lagi-lagi Dewie meminta Irenius agar menyiapkan dana pengawalan sebesar Rp 2 miliar.


Irenius dan Setiady pun bertemu dengan Dewie pada 18 Oktober 2015. Mereka bersepakat bahwa Setiady akan memberikan dana pengawalan sebesar 7 persen dari usulan anggaran. Syaratnya, uang akan dikembalikan jika proyek gagal.

<!--more-->


Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan itu sebelum pengesahan APBN 2016 melalui Rinelda. Dewie juga memerintahkan Rinelda agar berkoordinasi dengan Bambang Wahyuhadi.


Pada 20 Oktober 2015, Setiady menyerahkan uang sebesar Sin$177.700 kepada Dewie melalui Rinelda beserta surat perjanjian yang berisi kesepakatan mereka sebelumnya. Setiady juga memberikan uang kepada Irenius dan Rinelda masing-masing Sin$ 1 ribu. Tak lama setelah penyerahan uang ini, KPK menangkap mereka di dua tempat terpisah.


Atas perbuatannya, Irenius dan Setiady didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

12 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

19 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya