Golkar Kubu Ical Klaim Pengajuan Ketua DPR Legal  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Selasa, 5 Januari 2016 10:15 WIB

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid bersalaman dengan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham usai membuka Rapat Konsultasi Nasional di Sanur, Denpasar, Bali, 4 Januari 2016. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, menyatakan, pengajuan nama Ade Komarudin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Setya Novanto tetap legal. Menurut dia, pencalonan itu sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), meskipun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan Partai Golkar yang sah.

"Kalau ada yang berpendapat bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR bermasalah atau ilegal, itu keliru," kata Bambang, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, saat dihubungi melalui pesan pendek pada Selasa, 5 Januari 2016.

Bambang mengatakan pengurus Fraksi Partai Golkar yang ada sekarang merupakan produk kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dibentuk sebelum kisruh melanda partai itu pada Desember 2014. "Kepengurusan fraksi juga tidak terpengaruh oleh periodisasi partai," katanya.

Oleh karenanya, surat pengajuan nama Ketua DPR yang ditandatanganinya sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin pun masih sah dan legal berdasarkan ketentuan UU MD3. "Diajukan pada 17 Desember 2014. Hingga kini, kepengurusan fraksi belum ada perubahan," ujarnya.






Menurut Bambang, pengajuan Ketua DPR dapat dianggap bermasalah apabila saat ini Partai Golkar melakukan pergantian pengurus fraksi di DPR. "Bisa terjadi perdebatan soal legalitas jika yang menandatangani surat pengajuan pergantian Ketua DPR itu pimpinan Fraksi Partai Golkar yang baru pasca ribut-ribut soal pencabutan SK Munas Ancol," kata Bambang.

Pada 30 Desember 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menandatangani surat keputusan tentang pencabutan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono. Namun, Menkumham juga tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

Kubu Agung Laksono menyatakan, dengan dicabutnya surat keputusan dan tidak disahkannya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, terjadi kekosongan kekuasaan dalam tubuh Partai Golkar. Kubunya pun meminta pimpinan DPR menunda pelantikan Ketua DPR yang baru untuk menggantikan Setya Novanto.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

16 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

19 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

19 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

21 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

2 hari lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

4 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

4 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya