Pleidoi Bupati Empat Lawang dan Istrinya Kuyup Air Mata

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 4 Januari 2016 23:46 WIB

Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kedua kiri) dan istrinya Suzana (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Desember 2015. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Bupati nonakfif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dengan pidana enam tahun penjara dan istrinya Suzana yang didakwa dengan kasus serupa dituntut empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan hakim MK Akil Mohtar sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu Dolar AS untuk memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, menjalani sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menangis saat membacakan pembelaan, membuat beberapa pengunjung sidang turut menitikkan air mata.

Keduanya membacakan pleidoi secara bergantian, diawali dengan Budi. Budi mengatakan menyesal telah mengajak Suzana ke Jakarta sehingga membuat istrinya terlibat. Ia mulai menangis ketika mengutarakan penyesalannya karena harus meninggalkan ketiga anak mereka yang berumur 13 tahun, 10 tahun, dan 4,5 tahun.

"Maafkan kami yang meninggalkan kalian, anak-anakku," kata Suzana membacakan pleidoinya sambil menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016. Pasangan suami istri tersebut berpamitan kepada ketiga anaknya dengan alasan akan tinggal sementara waktu di pesantren.

Dalam pleidoinya, Suzana menitipkan ketiga anaknya kepada sanak saudara. Ia meminta keluarga mengurus anaknya seperti anak mereka sendiri dan agar tidak sungkan memarahi bila mereka berbuat salah.

Pleidoinya berakhir setelah Budi dan Suzana meminta maaf kepada orang tua mereka. "Maafkan kami yang seharusnya membahagiakan kalian, bukan menambah beban seperti sekarang," katanya. Keduanya memohon agar keluarga terus mendoakan Budi dan Suzana kuat.

Pleidoi pasangan suami istri tersebut mengundang tangis pengunjung sidang yang memenuhi ruangan. Mereka adalah keluarga Budi dan Suzana yang datang untuk memberikan dukungan. Sebagian dari mereka sibuk menghalau air mata yang terus mengalir keluar.

Kasus korupsi yang menjerat Budi Antoni dan Suzana berawal dari kekalahan Budi dalam Pemilihan Bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Saat itu, Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, memperoleh 63.527 suara.

Tak terima dengan hasil tersebut, Budi mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya. Pasangan suami istri tersebut kemudian dihubungi oleh Muhtar yang mengaku sebagai kaki tangan Akil. Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp 10 miliar.

Budi pun menyanggupi tawaran tersebut. Ia menugaskan Suzana untuk mengantar uang tersebut kepada Wakil Pemimpin Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta untuk disimpan sebelum diserahkan kepada Akil. Atas pemberian tersebut, Akil menjatuhkan putusan sela untuk melakukan penghitungan ulang kotak suara di 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang.

Sebelum menerbitkan putusan final atas sengketa tersebut, Akil kembali minta tambahan uang senilai Rp 5 miliar. Budi memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang dalam bentuk US$ 500 ribu.

Akil, yang mengetuai panel hakim MK, lantas memutuskan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kabupaten Empat Lawang. Pasangan Budi dan Syahril dinyatakan menang 63.027 suara mengungguli Joncik dan Ali, yang suaranya berkurang menjadi 62.051.

Selain menyuap Akil, Budi dan Suzana juga didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat bersaksi di bawah sumpah dalam sidang Akil Mochtar pada 2014, baik Budi maupun Suzana menyatakan tak mengenal Muhtar Ependy. Mereka juga berbohong dengan mengatakan tidak pernah menyuap Akil.

Budi dituntut 6 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan. Sementara Suzana dituntut 4 tahun kurungan dengan denda yang sama. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas kesaksian palsu, mereka dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 beleid yang sama.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Saling Busiki, Tak Sekadar Tradisi Keliling Kampung Saat Lebaran di Empat Lawang

26 April 2023

Saling Busiki, Tak Sekadar Tradisi Keliling Kampung Saat Lebaran di Empat Lawang

Saling Busiki adalah sebuah tradisi keliling kampung usai salat ied di desa Lingge, Kabupaten Empat Lawang.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Sensasi Rebung dalam Kuliner Khas Gebung Asam dari Empat Lawang Sumatera Selatan

23 Juni 2022

Sensasi Rebung dalam Kuliner Khas Gebung Asam dari Empat Lawang Sumatera Selatan

Kuliner khas dari Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan menyuguhkan sensasi rasa berbeda dari rebung.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Kronologis Ricuh Rekapitulasi Suara Kabupaten Empat Lawang

8 Mei 2019

Kronologis Ricuh Rekapitulasi Suara Kabupaten Empat Lawang

Terjadi kericuhan saat rekapitulasi suara di Kabupaten Empat Lawang

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Pendukung Peserta Pilkada Empat Lawang Bentrok, Satu Ditangkap

14 Juni 2018

Pendukung Peserta Pilkada Empat Lawang Bentrok, Satu Ditangkap

Ada lebih dari satu tersangka kasus bentrokan antar pendukung peserta Pilkada di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Polisi sedang memburunya.

Baca Selengkapnya

Pendukung Peserta Pilkada Empat Lawang Bentrok, Satu Tewas

13 Juni 2018

Pendukung Peserta Pilkada Empat Lawang Bentrok, Satu Tewas

Kasus bentrokan pada saat kampanye pilkada ini ditangani Polda Sumatera Selatan dan Polres Empat Lawang.

Baca Selengkapnya