Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Andalas. Saldi Isra. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, Senin siang, 4 Januari 2016, melakukan pertemuan tertutup dengan tiga pakar hukum: Saldi Isra, Refly Harun, dan Zainal Arifin Mochtar. Ketiganya mengaku diajak berdiskusi mengenai berbagai permasalahan hukum sepanjang 2015.
"Tadi ngobrol santai saja. Salah satunya diskusi soal refleksi ketatanegaraan pada 2015," kata Saldi setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di kompleks Istana. Saldi berujar, Presiden sempat meminta pendapat para pakar tersebut soal catatan-catatan aspek hukum selama 2015. "Lalu gimana ke depan memperbaikinya," ucap Saldi.
Saldi menuturkan pembicaraan bersifat umum dan tidak membahas hal spesifik. Masalah lain yang dibahas adalah soal legislasi. Menurut dia, Jokowi meminta masukan sejauh mana otoritas presiden dalam hal legislasi, termasuk hubungan antara presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam pertemuan itu, Saldy, Zainal, dan Refly didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Alexander Lay. Pertemuan itu berlangsung di Istana Merdeka. Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan membahas substansi pertemuan. Dia juga tak mau menjelaskan kenapa Presiden Jokowi merasa perlu berdiskusi dengan para pakar hukum mengenai hubungannya dengan DPR. Menurut dia, pertemuan mereka bersifat internal.
Apakah pertemuan itu juga membahas soal kemungkinan perombakan kabinet? Saldi membantah. Saat ini memang santer beredar isu mengenai perombakan kabinet. Isu perombakan kabinet beredar setelah adanya evaluasi kinerja kementerian. Pramono mengakui adanya partai politik yang meminta jatah menteri kepada pemerintah.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
12 hari lalu
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?