Riza Chalid Diuber di 4 Rumah, Hasilnya Nihil

Reporter

Kamis, 31 Desember 2015 05:14 WIB

Riza Chalid. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku telah mencari keberadaan taipan minyak, Riza Chalid, di empat rumah untuk melayangkan surat pemanggilan atas kasus dugaan pemufakatan jahat. “Jangan sampai Kejaksaan nanti melakukan penjemputan paksa,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers akhir tahun di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015.

Karena itu, Prasetyo berharap Riza Chalid segera datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Jika Riza adalah warga negara yang baik, tentu akan segera datang ke Kejaksaan.

Prasetyo tidak menampik ada informasi bahwa Riza sedang berada di luar negeri. Dia mendapat informasi itu saat berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. “Yang pasti, masalah Freeport jalan terus.”

Karena telah berada di luar negeri, Prasetyo mengatakan pihaknya harus menetapkan status kepada Riza Chalid. Status ini berguna untuk memanggil Riza melalui bantuan Interpol. Karena itu, ia berencana meminta bantuan kepolisian agar berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap Riza. “Penangkapan kan harus ada statusnya. Nah, sekarang ini masih kami selidiki.”

Prasetyo sadar penyelidikan kasus ini tidak mudah. Kejaksaan perlu menyiapkan jeratan dan bukti-bukti yang menguatkan agar tidak bisa dikalahkan saat pelaku nanti mengajukan praperadilan. Meski demikian, saat ini masyarakat telah berpersepsi Kejaksaan seharusnya segera menetapkan Riza sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung juga sedang melayangkan permohonan untuk memanggil Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Masalahnya, Kejaksaan Agung harus mengurus beberapa prosedur, termasuk meminta izin dari Presiden. Ini karena Setya masih tercatat sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Prasetyo juga membeberkan telah memeriksa 16 saksi dugaan kasus “Papa Minta Saham”. Mereka adalah Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, sekretaris Setya, pakar pidana, pakar perdata, dan ahli dari bidang informasi teknologi. (Lihat video ESDM Perpanjang Izin Ekspor ke Freeport Hingga Januari 2017)

Kasus pemufakatan jahat ini pertama kali muncul saat Maroef mengadukan ke Menteri Sudirman bahwa Setya dan Riza meminta saham Freeport sebesar 20 persen untuk jatah presiden dan wakil presiden. Menteri Sudirman kemudian melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan akhirnya Setya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Sampai saat ini, kejaksaan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.




AVIT HIDAYAT


Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya