Kuasa hukum Suryadharma Ali menyampaikan kepada hakim bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam sidang penuntutan kasus korupsi haji yang menjerat bekas Menteri Agama tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Desember 2015. Suryadharma Ali tidak menghadiri sidang lantaran sakit. TEMPO/Bagus Prasetiyo
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak tuntutan 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Suryadharma berkeras bahwa dirinya tidak bersalah. "Satu hari saja saya tidak rela, apalagi 11 tahun," katanya seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 23 Desember 2015.
Suryadharma mengatakan persidangan yang dijalaninya seperti perang hukum. Ia mengaku seperti sedang melakoni peran dalam sebuah drama. "Ini drama hukum. Drama yang lebih hebat daripada Hamlet karya Shakespeare," tuturnya.
Dalam persidangan hari ini, selain tuntutan 11 tahun penjara, Suryadharma dituntut membayar denda Rp 750 juta atas dakwaan korupsi dana penyelenggaraan haji. Dia juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar. "Jika tidak dikembalikan satu bulan setelah putusan, diganti dengan 4 tahun penjara," kata jaksa Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak Suryadharma mengemban jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya.
Suryadharma menyatakan penetapan statusnya sebagai terdakwa bukan karena kesalahannya. Ia berdalih pada dua “surat” notulen rapat yang tidak ia tandatangani. Menurut dia, dua notulen itulah yang kemudian dikaitkan dengan penyewaan hotel dan katering untuk jemaah haji.
"Tidak ada satu rupiah pun nyangkut di kantong saya," kata mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini. Suryadharma menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim yang mengikuti sidang dan yang dia anggap memahami alur cerita kasusnya.