DPR Hanya Terima Satu Nama Pengganti Setya Novanto  

Senin, 21 Desember 2015 11:01 WIB

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan hingga kini Fraksi Partai Golkar hanya mengusulkan satu nama, yaitu Ade Komaruddin, untuk menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

”Yang kami terima hanya satu. Walaupun dalam paripurna ada yang interupsi bahwa ada surat lain dari Golkar, kami enggak pernah lihat suratnya. Kami cek di sekretariat juga tidak ada," kata Agus Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 21 Desember 2015.

Dengan demikian, Agus mengatakan pimpinan DPR hanya akan memproses nama yang telah diusulkan oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, yang dikirimkan melalui surat resmi yang telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat pekan lalu. "Apa yang ada, itu yang harus kami laksanakan. Sekarang sedang kami proses. Kalau (nama) yang lain, ya, akan kami lihat nanti," tutur Agus.

Menurut Agus, berdasarkan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hanya Partai Golkar yang bisa mengusulkan pengganti Setya Novanto yang terseret kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

"Sehingga, siapa pun yang diajukan oleh Golkar, kita harus setuju. Aturannya seperti itu. Pak Setya kan dari Golkar, penggantinya juga dari Golkar," ujar Agus.

Agus membantah adanya kemungkinan pengambilan keputusan secara voting apabila terdapat dua nama yang dicalonkan oleh Partai Golkar. "Tidak pernah, penggantian sepenuhnya diserahkan kepada parpol yang bersangkutan. Karena sekarang reses, pelantikannya pada 11 Januari besok," ucap Agus.

Pada 16 Desember 2015, Setya Novanto secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Partai Golkar mengajukan Ade Komaruddin sebagai pengganti. Adapun Setya menjadi ketua fraksi yang sebelumnya ditempati Ade.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

4 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

5 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

7 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya