Sidang Terdakwa Tommy Soeharto Hadirkan Empat Saksi
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 11:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api di apartemen Cemara dengan terdakwa Tommy Soeharto kembali digelar di hall B 22 Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Terdakwa tiba sekitar pukul 08.59 WIB dan didampingi oleh pengacaranya Elza Syarief. Majelis Hakim yang diketuai Amirudin Zakaria membuka sidang pada pukul 09.10. Sidang masih akan memeriksa saksi-saksi. Semula direncakan akan dihadirkan 10 saksi termasuk diantaranya Siti Hutami (Mamiek). Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Madani melaporkan pada majelis hanya empat saksi yang akan menghadiri sidang. Mamiek tidak dapat hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat dokter. Sedangkan Entoy Soerahman, pegawai Badan Intelegen Negara (BIN) juga tidak dapat hadir karena masih menjalankan tugas. Empat saksi lainnya belum melapor untuk hadir dalam persidangan hingga saat ini. Jaksa membacakan surat BIN yang melaporkan alasan ketidakhadiran Entoy. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Entoy telah mengemukakan kesaksian di bawah sumpah dan tidak dapat hadir karena masih mengemban tugas. Namun Majelis Hakim tetap memerintahkan agar saksi Entoy tetap dipanggil. “Tidak ada pembedaan apakah saksi telah berada di bawah sumpah atau sedang mengemban tugas, pokoknya saksi diharapkan hadir dalam persidangan kali ini,” tegas Amirudin. Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan perubahan susunan tim penuntut umum. Tim penuntut umum yang sebelumnya terdiri dari Andi Rahman Asbar dan Hasan Madani, kini berubah menjadi Andi Walinga Amarullah. Perubahan tim penuntut umum ini sempat diprotes oleh tim penasehat hukum. Namun majelis memutuskan untuk menerima perubahan tersebut. “Dalam persidangan tim pengacara boleh lebih dari satu bahkan sampai 50 orang. Karena itu demi keseimbangan, perubahan ini kami setujui,” tegas Amirudin. Ditambahkan Amirudin, jika penasehat hukum hanya seorang diri, keberatan itu dapat dipahami namun berhubung tim penasehat hukum lebih dari satu orang maka perubahan tim penuntut umum bukan masalah bagi majelis maupun dalam proses persidangan ini. Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Ny. Ida Salim, yaitu ketua RT di lingkungan apartemen Cemara. Tommy Soeharto yang mengenakan kemeja batik kuning keemasan berangkat dari LP Cipinang dengan mobil tahanan milik kejaksaan. Ia dijemput di depan selnya tanpa diborgol didampingi Elza Syarief. Di persidangan, Tommy didampingi tim penasehat hukumnya seperti, Elza Syarif, Juan Felix, OC Kaligis, dan Muhammad Assegaf. (Dara Mutia Uning)
Berita terkait
Shin Tae-yong Bicara Peluang Panggil Elkan Baggott untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea
2 menit lalu
Shin Tae-yong Bicara Peluang Panggil Elkan Baggott untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea
Elkan Baggott berpeluang dipanggil Shin Tae-yong untuk laga playoff Olimpiade Paris 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Guinea.