Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad dan Kahar Muzakir menunjukkan surat pengunduran diri Ketua DPR pada sidang pelanggaran kode etik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2015. MKD memutuskan sidang dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dan terhitung Rabu (16/12) yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti siap mendukung Kejaksaan Agung mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Ketua DPR Setya Novanto. Namun Kepolisian baru akan bergerak jika diminta oleh Kejaksaan.
Walaupun Novanto akhirnya mundur, proses penanganan hukum yang sudah dijalankan oleh Kejaksaan Agung tidak akan berubah. "Tetap kasus itu yang ditangani kejaksaan agung tidak berhenti," ujarnya di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 16 Desember 2015. "Saya pikir kita jangan sampai berebut menangani kasus."
Drama kasus pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, yang dituduh mencatut nama Presiden Joko Widodo, akhirnya berakhir, Rabu, 16 Desember 2015. Di ujung sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Novanto mengirim surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Kepolisian, kata Badrodin, siap mendukung untuk mengerahkan Interpol jika diminta. Interpol itu akan digerakkan jika Kejaksaan meminta mencari keberadaan pengusaha Riza Chalid.
Menurut dia, jika Kejaksaan membutuhkan keterangan dari Riza, institusi itu akan memanggilnya terlebih dulu sesuai dengan prosedur. "Kalau sudah dipanggil dan tidak datang, kemudian Kejaksaan butuh, baru kita akan kerahkan Interpol."