SIDANG MKD: Jusuf Kalla Tegas Minta Setya Novanto Mundur
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 16 Desember 2015 19:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya. Walaupun belum ada putusan resmi dari Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun sikap mayoritas anggota mahkamah sudah cukup sebagai alasan agar Novanto mundur dari kursinya saat ini.
"Ya harus mundur, ini kan keputusan, bukan mengimbau. Ini sesuai dengan Undang-undang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015. Mengenai jenis sanksi, sedang atau berat, Kalla menyerahkan keputusan itu kepada MKD. "Tinggal mana yang lebih banyak."
Sidang etik Novanto saat ini sudah memasuki tahap akhir. Hari ini, MKD berencana memutuskan vonis kepada Setya Novanto. Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, mayoritas anggota MKD meminta agar Novanto diganjar sanksi sedang. Dari 17 anggota, sembilan anggota meminta sanksi sedang. Sedangkan enam lainnya menuntut agar Novanto disanksi berat. Adapun dua anggota lainnya belum mengajukan sikapnya karena sidang saat ini diskors sementara.
Di sisi lain, Jusuf Kalla juga meminta agar Novanto menerima putusan MKD. Sebab, putusan MKD bersifat mengikat. "Mahkamah itu pakai toga, masa masa tidak dihormati. Yang mulia lagi," ujarnya. Mengenai siapa pengganti Setya Novanto, dia menyerahkannya pada mekanisme di parlemen.
Saat pembacaan putusan ada beberapa kejadian unik seperti pencopotan Akbar Faizal. Namun Kalla menilainya sebagai bagian dari proses demokrasi. Tak cuma itu, dia juga menyoroti sikap beberapa anggota dewan yang sebelumnya membela Novanto justru meminta sanksi berat. "Ini menarik, tapi kan yang penting semua menganggapnya salah. Saya kira mereka begitu karena permintaan masyarakat," kata dia.
Dalam sidang putusan Rabu ini, sebagian besar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menganggap Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika dan dijatuhi sanksi sedang. Setya dianggap terbukti menggelar pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.
Dalam sidang yang digelar di gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015, sembilan dari 15 anggota MKD, yang telah membacakan putusannya, menyatakan Setya telah melanggar etik sebagai anggota DPR dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Enam anggota lain menyatakan Setya harus dijatuhi sanksi berat. Dua anggota lain belum membacakan putusannya karena sidang diskors untuk istirahat salat Mahgrib.
FAIZ NASHRILLAH