Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gedung Makhamah Konstitusi atau Gedung MK tahun ini memasuki 17 tahun usia berdirinya. Bangunan yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta itu menjadi tempat para hakim menjaga keberlangsungan konstitusi di negeri ini.

Tepatnya pada 13 Agustus 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan berdirinya Gedung MK, yang bertepatan dengan ulang tahun MK ke-4. Peresmian saat itu dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, Ketua MA Bagir Manan, Ketua BPK Anwar Nasution.

Kemudian ada pula beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, anggota DPR RI serta Gubernur DKI Jakarta dan para pejabat lainnya. Hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ali Alatas, dan anggota Wantimpres yang juga pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Sebelum peresmian gedung ini, kantor MK  secara nomaden dan menumpang di beberapa lembaga negara antara lain Hotel Santika, Plaza Centris, dan gedung milik Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Laporan dari setneg, pembangunan gedung di atas lahan seluas 4.420 meter dengan luas lantai 23.323 meter ini terdiri dari dua bagian yaitu bagian utama yang di dalamnya terdapat ruang sidang pleno dan ruang sidang panel serta media centre terdiri atas empat lantai. Di belakang bangunan utama terdapat bangunan pusat perkantoran bagi para hakim konstitusi dan pegawai sekjen dan kepaniteraan MKRI yang terdiri dari 16 lantai

Bangunan gedung MK pun tak terlepas dari nilai-nilai filosofi. Terdapat sembilan pilar yang menyangga depan gedung ini, menjadi lambang tonggak konstitusi untuk tetap berdiri tegak. 

Sembilan pilar itu miliki arti ada sembilan hakim konstitusi yang berdiri secara otonom, benar dan adil. Dilansir dari laman mkri.id, kesembilan orang itu bahkan diharapkan dapat mencerminkan atau mewakili ragam pandangan masyarakat luas akan rasa keadilan.

Jika dalam masyarakat terdapat 9 aliran pemikiran tentang keadilan, maka kesembilan orang hakim konstitusi itu hendaklah mencerminkan kesembilan aliran pemikiran tersebut. Keadilan dan kebenaran konstitusional justru terletak dalam proses perdebatan dan bahkan pertarungan kepentingan untuk mencapai putusan akhir yang akan dijatukah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, persidangan Mahkamah Konstitusi selalu harus dihadiri 9 orang dengan pengecualian jika ada yang berhalangan, maka jumlah hakim yang bersidang dipersyaratkan sekurang-kurangnya 7 orang. Karena itu pula, dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mengenal satu majelis hakim, tidak seperti di Mahkamah Agung.

Saat pembangunannya, Gedung MK disebut bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terseret kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Dia menyebutkan akan membongkar korupsi di 11 proyek yang menggunakan duit negara. Termasuk, proyek gedung MK senilai Rp 300 miliar yang dilakukan melalui penunjukan langsung PT Pembangunan Perumahan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membantah terjadi korupsi dalam pembangunan gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, yang dibangun 2006 silam. Ketika memimpin MK, Jimly mengaku tak menemukan kejanggalan dalam biaya pembangunan gedung. "Tapi, lebih jelasnya tanya Sekjen MK, beliau yang lebih tahu teknis," kata Jimly saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2013.

Menurut Jimly, pembangunan Gedung MK benar-benar maksimal. Ia juga tak menemukan indikasi saweran duit proyek dari berbagai pihak. Bahkan Jimly sendiri pernah memberikan peringatan keras kepada karyawan dan pekerja proyek gedung MK untuk tidak memberi dan menerima hadiah dalam bentuk apa pun.

Jimly menyebut Gedung MK sebagai percontohan pembangunan gedung di Indonesia. "Ini gedung kebanggaan kami, tanpa pungli," katanya. Adapun soal penunjukan langsung perusahaan penggarap pembangunan gedung MK, Jimly mengaku tak paham. "Tanya ke Sekjen saja."

ELLYA SAFRIANI  I  INDRA WIJAYA  I  SDA

Pilihan Editor: Syarat Ajukan PHPU ke MK, Ini yang Dilakukan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

13 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

3 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

3 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

4 jam lalu

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin. ANTARA/HO-Universitas Al-Azhar Jakarta/am.
Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

7 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

23 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

23 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.