TEMPO Interaktif, Surabaya:Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Haribowo Sukotjo yang juga tersangka utama korupsi logistik pemilu tahun 2004 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin(23/1). Haribowo didakwa merugikan negara Rp 7,1 miliar. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sunaryo,jaksa menyatakan Haribowo telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Antikorupsi dan subsider pasal 3. Jenis perbuatan pidana terdakwa telah menandatangani dan mengajukan surat permohonan kebutuhan kertas pemilu kepada Sekretaris Jenderal KPU di Jakarta empat kali sebanyak 2.370 ton. KPU kemudian merealisasi permintaan Haribowo dengan menyerahkan barangnya sebanyak 5 kali seberat 1.867 ton. Namun jaksa menemukan selisih antara barang yangdikirim dengan yang digunakan. Selisih kertas itulahyang tidak ada pertanggungjawabannya. "Dari kertasyang sudah dikirim untuk pemilu legislatif dan duakali pemilu presiden, ada sisa kertas yang takterpakai sebanyak 920 ton. Kalau dinominalkan dalambentuk uang senilai Rp 7,1 miliar,"kata Jaksa Muhadjir.Perbuatan pidana lain yang juga masuk dalam materidakwaan, Haribowo menandatangani kontrak dengan dua rekanan KPU Jatim, yakni CV Sidoyoso dan CV Perintis dalam pengadaan logistik pemilu. Menurut jaksa, ditemukan selisih yang cukup besar antara nilaikontrak dengan logistik yang dikirim jumlahnya Rp 141juta. Haribowo juga dinyatakan tidak dapat mempertanggungjawabkan bantuan dana dari UNDP Rp 663 juta.Kuasa hukum Haribowo, Sudiman Sidabukke menyesalkanjaksa penuntut yang hanya mengadili kliennya. MenurutSudiman, dalam kasus korupsi pelakunya selalu melibatkan banyak orang dan tak mungkin seorang diri. Sudiman mendesak jaksa agar Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo, ikut dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. "Semua tindakan kliennya atas perintah dan sepengetahuan Ketua KPU Jatim,"kata Sudiman. Kukuh S. Wibowo