Jalani Sidang Pleidoi, Rio Capella: Ini Semua Spontan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 14 Desember 2015 14:40 WIB

Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 23 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR, membacakan pleidoi dengan pengandaian kisah Mahabarata, terpidana mati, hingga Socrates. Ia mengaku pembelaannya tersebut diucapkan secara spontan.

Rio mengatakan awalnya hanya kuasa hukumnya yang membacakan pleidoi. Namun setelah majelis hakim menanyakan keputusan tersebut, Rio langsung mengajukan diri untuk melepaskan pikiran di benaknya.

"Saya tuangkan semua melalui kata-kata. Ini semua spontan dan saya jujur apa adanya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 14 Desember 2015.

Ketika mengutarakan pembelaannya, Rio mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum. Menurut dia, jaksa bagaikan Widura, tokoh berkarakter bijaksana dalam kisah Mahabarata. Widura diceritakan memiliki kekuasaan untuk membebaskan Bima, keturunan Pandawa, yang dihukum penjara.

"Kau dimasukkan ke dalam tahanan agar kuat dan tertib dalam menjalani kehidupan. Semua ini pasti ada hikmahnya," kata Rio menceritakan ucapan Widura kepada Bima.

Ia berharap Jaksa bisa meringankan tuntutannya, bahkan mencabut semua tuntutan. Layaknya terpidana mati, hanya ada satu peluru dalam 10 senjata yang disodorkan kepada terdakwa. "Jangan saya dihukum dengan dua peluru, cukup satu peluru karena pasti akan mematikan saya," kata Rio.

Meski begitu, ia mengatakan akan menerima hasil sidang seperti yang dilakukan Socrates. Socrates dihukum dengan cara meneguk racun. "Walau keputusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, tapi keputusan itu dibuat oleh sebuah lembaga yang suci dan diputuskan oleh orang yang suci," kata Rio menirukan Socrates.

Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Sekjen Partai Nasdem.

Menurut Jaksa, Rio terbukti menerima uang senilai Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Uang tersebut diberikan melalui teman Rio, pegawai magang di kantor OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara.



VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

17 September 2020

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

Nawawi Pomolango mengatakan KPK dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna namun belum diusut.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

10 November 2019

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

Bendum NasDem berusaha mendekat untuk mengajak bicara Patrice Rio Capella tapi tak digubris. Istri Rio Caleg PDIP.

Baca Selengkapnya