David Nusa Tidak Dicekal Saat Melarikan Diri

Reporter

Editor

Rabu, 18 Januari 2006 16:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya dalam status tidak dicegah ke luar negeri saat melarikan diri.Hal itu disampaikan Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen D.H. Panjaitan saat penyerahan terpidana sang koruptor dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu."Kejaksaan Agung mengeluarkan pencegahan David ke luar negeri untuk periode 2002 hingga 5 Juli 2003," kata Panjaitan kepada wartawan.Pencegahan, kata dia, dikeluarkan kembali pada 11 Agustus 2004 atas permintaan Kejaksaan Tinggi DKI. "Saat itu David sudah berada di luar negeri," katanya.Ditanyakan tentang pihak yang menangani permohonan dan lalai mengajukan permohonan pencekalan, ia hanya menjawab: "Ya institusi." Ia menolak permintaan wartawan agar David menyebutkan tanggal keberangkatannya ke luar negeri. Mengenai penyitaan aset, Septinus Simatang, Direktur Upaya Eksaminasi dan Eksebisi Hukum, tidak berkomentar banyak. "Sesuai putusan Mahkamah Agung, terdiri atas beberapa bidang tanah di beberapa lokasi," katanya.Ia menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah juga sudah tercantum. Namun, ia menolak untuk memberi perincian lebih jauh tentang aset yang disita.Seusai penyerahan, David langsung dibawa ke penjara Salemba, Jakarta Pusat. Saat datang ke kejaksaan, ia tidak diborgol. Namun, saat wartawan menanyakan alasannya dia dibiarkan bebas, petugas segera memasang borgol ke tangannya. Reza Maulana

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya