TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya dalam status tidak dicegah ke luar negeri saat melarikan diri.Hal itu disampaikan Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen D.H. Panjaitan saat penyerahan terpidana sang koruptor dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu."Kejaksaan Agung mengeluarkan pencegahan David ke luar negeri untuk periode 2002 hingga 5 Juli 2003," kata Panjaitan kepada wartawan.Pencegahan, kata dia, dikeluarkan kembali pada 11 Agustus 2004 atas permintaan Kejaksaan Tinggi DKI. "Saat itu David sudah berada di luar negeri," katanya.Ditanyakan tentang pihak yang menangani permohonan dan lalai mengajukan permohonan pencekalan, ia hanya menjawab: "Ya institusi." Ia menolak permintaan wartawan agar David menyebutkan tanggal keberangkatannya ke luar negeri. Mengenai penyitaan aset, Septinus Simatang, Direktur Upaya Eksaminasi dan Eksebisi Hukum, tidak berkomentar banyak. "Sesuai putusan Mahkamah Agung, terdiri atas beberapa bidang tanah di beberapa lokasi," katanya.Ia menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah juga sudah tercantum. Namun, ia menolak untuk memberi perincian lebih jauh tentang aset yang disita.Seusai penyerahan, David langsung dibawa ke penjara Salemba, Jakarta Pusat. Saat datang ke kejaksaan, ia tidak diborgol. Namun, saat wartawan menanyakan alasannya dia dibiarkan bebas, petugas segera memasang borgol ke tangannya. Reza Maulana