Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Reporter

Kamis, 3 Desember 2015 13:37 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan sebelum berangkat ke Mabes Polri di gedung KPK, Jakarta, 3 Desember 2015. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung, Kamis, 3 Desember 2015. Novel pun mendatangi gedung Kejaksaan Agung siang ini.

Saat tiba di Kejaksaan Agung, Novel mengatakan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau tahap P21 untuk segera disidangkan. "Katanya begitu, tapi saya mau salat dulu ya," kata Novel.

Novel tidak banyak berkomentar mengenai rencana pelimpahan berkasnya dari Bareskrim ke Kejaksaan tersebut. Ia hanya mengatakan jika dia belum menandatangani berkas P21. Dia baru mengikuti arahan tim penyidik dan kejaksaan. "Saya sama sekali belum menandatangani berkas apapun," ujar dia.

Penyidik KPK yang pernah menangani kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjelaskan masalah itu. Ia mendatangi Kejaksaan ditemani oleh lima orang pengacaranya serta tim penyidik Bareskrim.

Ia dijadikan tersangka terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004 lalu. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu berpangkat inspektur satu.

Bareskrim mengusut kasus ini saat KPK sedang menyidik kasus korupsi proyek pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Oktober 2012 lalu. Kepala Korlantas waktu itu, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dijadikan tersangka. Lalu Bareskrim sempat menghentikan penyidikan kasus Novel tersebut atas perintah Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI masa itu.

Bareskrim mengungkit lagi perkara tersebut ketika KPK mengusut dugaan korupsi rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Kasus dugaan rekening gendut ini disinyalir melibatkan sejumlah perwira tinggi polisi.

Novel menganggap kasusnya penuh rekayasa. Majalah Tempo pernah menginvestigasi perkara ini dan menemukan sejumlah kejanggalan di dalamnya. Namun Polri membantah semua tudingan merekayasa kasus Novel Baswedan.






Baca:
1. Rekayasa Kasus Novel Kian Terang
2. Kejanggalan Kasus Novel versi Pengacara






AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

20 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

50 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

51 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

51 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

51 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

52 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

53 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya