Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Kasus Novel dan Yuri Versi Pengacara

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
(dari kiri) Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dan Pengamat Kepolisian Widodo Umar saat memberikan keterangan tentang kasus simulator SIM di Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
(dari kiri) Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dan Pengamat Kepolisian Widodo Umar saat memberikan keterangan tentang kasus simulator SIM di Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pembela penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan setidaknya ada 10 kejanggalan dalam kasus pidana penganiayaan yang ditujukan kepada Komisaris Novel Baswedan dan Komisaris Yuri Leonard Siahaan. Laporan ini didapatkan tim berdasarkan investigasi langsung di sejumlah lokasi kejadian di Kota Bengkulu, dan keterangan sejumlah saksi.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, Novel, dituduh menganiaya dan menembak enam pencuri sarang burung walet pada 2004. Dugaan ini juga dijadikan dasar tim penyidik Polda Bengkulu untuk menangkap Novel pada 5 Oktober 2012 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novel sekarang berstatus sebagai penyidik di KPK. Dia adalah ketua tim penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, yang menjerat dua jenderal polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, sebagai tersangka.

Berikut kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud tim pengacara KPK, dalam diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2012.

1. Kasus ini berjalan begitu cepat
Jarak antara pembuatan laporan kepolisian dengan upaya jemput paksa Novel hanya empat hari. "Laporan kepolisian dibuat pada 1 Oktober 2012, pengepungan kantor KPK pada 5 Oktober 2012. Jarang sekali polisi responsif terhadap satu kasus seperti ini," kata anggota tim pembela penyidik KPK, Nurcholis Hidayat.

2. Permohonan Keadilan Diduga Rekayasa
Surat permohonan keadilan dari Yulisman, pengacara korban Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, dinilai sengaja dijauhkan ke belakang tanggal pembuatannya. Surat tersebut dibuat tanggal 21 September 2012, sedangkan hasil forensik dokumen pembuatan surat itu tertanggal 29 September 2012 dengan komputer bermerk Accer dan dimodifikasi jadi tanggal 3 Oktober 2012.

3. Surat Permohonan Keadilan Dikonsep Polisi
Surat permohonan keadilan diduga sengaja dikonsep sendiri oleh tiga pejabat Polri. "Sebab, dalam draf surat itu ada kolom konseptor, yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepala Bidang Keuangan Polda Bengkulu, dan Kepala Sekretariat Umum Polda Bengkulu," ujar Nurcholis.

4. Isu Bohong Seputar Novel
Terdapat kabar bohong yang menyebutkan Novel pernah menjalani sidang etik terkait kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan Novel, dia hanya pernah dikenakan sanksi disiplin berupa teguran keras. 

5. Lokasi yang Salah
Tempat kejadian perkara penembakan yang diklaim polisi salah. Menurut Nurcholis, lokasi penembakan terjadi 100 meter dari pintu gerbang taman wisata alam Pantai Panjang. Pada 11 Oktober, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi yang salah tersebut. Itu pun, kata dia, korban Dedi Mulyadi dan Erwansyah Siregar tidak dikeluarkan dari mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di pinggir jalan raya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Operasi di Hari Penjemputan Novel
Operasi pengangkatan proyektil peluru dari kaki korban dilakukan hari yang sama saat anggota Polda Bengkulu yang hendak menjemput paksa Novel dari gedung KPK, Jumat, 5 Oktober 2012. "Malah Direktur Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Dedi Irianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri langsung menuduh Novel pelaku penembakan," kata Nurcholis. 

7. Pengaturan Uji Balistik
Uji balistik proyektil peluru dilakukan usai Dedi Irianto konferensi pers di Mabes Polri. Kemudian ditemukan dugaan bahwa uji balistik ini sudah diatur hasilnya hingga proyektil peluru sesuai dengan senjata api yang digunakan Novel.

8. Polisi Bujuk Keluarga Korban
Tim menemukan fakta bahwa polisi berupaya membujuk keluarga Mulyan, salah satu korban yang meninggal, untuk membuat laporan polisi. Namun, keluarga Mulyan menolak. Nurcholis menuding polisi mengalihkan bujukan kepada korban yang lain.

9. Dugaan Rekayasa Tuduhan
Polisi dituding saat memeriksa saksi-saksi sengaja mengarahkan tuduhan pelaku penembakan adalah Novel. "Tapi korban mengaku tidak tahu siapa yang menembak karena kondisi saat kejadian sangat gelap," kata Nurcholis.

10. Pengepungan atau Ambil Barang Bukti Somulator?
Ada upaya penjemputan Novel merupakan bungkus dari maksud penggeledahan kantor KPK tanpa perlu meminta izin pengadilan. "Jadi, patut dipertanyakan itu pengepungan untuk mencari Novel atau mau ambil barang bukti simulator," kata Nurcholis.

INDRA WIJAYA

Baca juga:
Dukung Gerakan #SaveKPK

Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

UGM Siap Beri Dukungan ke KPK

''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri''

Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

2 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

6 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

9 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

14 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

23 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.