Dana Bencana Dipakai buat Karaoke, Staf BPBD Jadi Tersangka  

Reporter

Kamis, 3 Desember 2015 09:21 WIB

Ilustrasi. showconnection.ch

TEMPO.CO, Mojokerto - Tersangka korupsi dana Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto bertambah. Kejaksaan Negeri Mojokerto menahan anggota staf Bagian Administrasi Keuangan BPBD Kabupaten Mojokerto, Pongky Aries Hermawan, Rabu malam, 2 Desember 2015.

“Tersangka P ikut menikmati hasil korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3 miliar ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Andhi Ardhani.

Pongky diperiksa penyidik Kejaksaan sejak Rabu siang hingga malam dan langsung ditahan. Keterlibatan Pongky dalam kasus ini berdasarkan pengakuan Bendahara Pembantu Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana Joko Sukartika, tersangka pertama, kepada penyidik.

Menurut Andhi, Pongky tak terlibat langsung dalam aksi pembobolan rekening oleh Joko tapi ikut menikmati. "P menerima uang Rp 35 juta dari tersangka pertama yang kebanyakan digunakan untuk hiburan karaoke."

Andhi juga menuturkan Pongky tahu Joko Sukartika membobol dana yang disimpan dalam rekening bank tersebut. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu semula Rp 10,7 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berkurang.

Sebagai Bendahara Pembantu Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana, Joko mencairkan dana secara tidak benar dengan cara membubuhkan tanda tangannya dan memalsu tanda tangan pejabat pembuat komitmen program tersebut. Joko mencairkannya beberapa kali sejak Desember 2013 hingga Maret 2015 dengan total dan sekitar Rp 3 miliar.

Andhi menyatakan penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain. Kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah pejabat BPBD, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Tanto Suhariyadi.

Perkara dengan tersangka Joko Sukartika ini, ucap dia, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Kejaksaan juga masih melacak aset-aset lain yang diduga dibeli Joko dari uang hasil korupsi membobol dana BPBD yang disimpan di rekening bank. “Sementara baru dua mobil dan satu sepeda motor yang kami sita. Mudah-mudahan ada pengembalian kerugian negara yang signifikan,” ujarnya.

Selama pemeriksaan di Kejaksaan, Pongky didampingi penasihat hukum Kholil Askohar. Kholik menyayangkan penahanan Pongky lantaran tidak cukup bukti. “Alat buktinya, menurut kami, lemah karena hanya berdasarkan pengakuan tersangka Joko,” katanya.

ISHOMUDDIN




Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya