Setya Novanto Dibidik 'Pemufakatan Jahat', Ini Penjelasannya  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 1 Desember 2015 19:41 WIB

Arminsyah. TEMPO/Jacky Rachmansyah.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. "Sudah ada saksi yang telah kami periksa," ujar Arminsyah kepada Tempo, Selasa, 1 Desember 2015.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya Kejaksaan Agung membongkar tindak pidana yang diduga dilakukan Setya saat bertemu pihak PT Freeport Indonesia. Sayangnya, Arminsyah enggan untuk menyebut identitas saksi tersebut. "Saya tidak bisa menyebutkannya, karena masih kami selidiki," katanya.

Menurut Arminsyah, pemeriksaan tersebut digunakan sebagai petunjuk penyelidikan untuk memastikan Setya terlibat tindak pidana pemufakatan jahat. "Bisa dijerat karena itu masuk ranah pidana."

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidanakan.

Setya diduga menjanjikan membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan meminta bagian saham Freeport dan saham proyek listrik Urumuka, Papua, untuk keuntungan sendiri. Kejaksaan mengesampingkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto ketika meminta bagian saham Freeport.

Arminsyah juga menyebut sejumlah petinggi di kejaksaan termasuk Jaksa Agung Prasetyo telah meminta bantuan KPK untuk melakukan validasi rekaman Setya saat bertemu bos Freeport, yang sudah diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Tapi dia belum tahu, kapan itu akan dilakukan.

Saat ini, pihaknya sedang intensif melakukan penyelidikan terhadap Setya. Saat ditanya apakah ada kemungkinan kejaksaan memanggil ketua wakil rakyat itu dalam waktu dekat, Arminsyah belum tahu pasti. "Ya ada kemungkinan."

Jika penyelidikannya mengarah dan ditemukan bukti, pihaknya pasti memanggil Setya, Riza Chalid, termasuk Menteri Luhut Binsar Pandjaitan--yang juga disebut dalam rekaman. "Tapi sekarang belum bisa kami publikasikan, karena terkait dengan teknis penyelidikan," katanya.

AVIT HIDAYAT


Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

22 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

19 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya