Kapolri Berkukuh Tunggu MKD untuk Usut Pencatut Nama Jokowi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 27 November 2015 16:04 WIB

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memperoleh gelar bangsawan di Makassar, Sulawesi Selatan, 24 November 2015. Kapolri dianugerahkan gelar Andi Temmu Padang Petta Tikkedari dari kerajaan Bone. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa kepolisian tetap menunggu keputusan hasil sidang kode etik yang digelar Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) dalam mengusut kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kami kan belum pasti menyangkut pembahasan materi di MKD. Karena itu, kami lebih baik menunggu sampai clear, sampai jelas di MKD itu apakah nanti kami kaji, apakah itu ada tindak pidananya atau tidak, karena memang ada beberapa versi dan tentu ka lebih baik memang menunggu hasil MKD ini," ujarnya di Mabes Polri, Jumat, 27 November 2015.

Menanggapi rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional agar Polri segera mengusut pencatutan nama ini, Kapolri mengatakan polisi tetap pada keputusan tersebut. "Karena itu, menurut saya, memang saya sepakat dengan Pak Presiden menunggu hasil MKD dulu. Kalau kami (Polri) menyidik, jaksa menyidik, dari KPK juga ikut menyelidiki, tentunya tidak baik," ujarnya.

Karena itu, polisi hanya akan melakukan pengusutan setelah posisi kasusnya lebih jelas. Menurut dia, yang terjadi saat ini hanyalah tindakan yang saling bantah-membantah dari masing-masing pihak di media yang sebenernya belum diketahui secara jelas duduk perkaranya. "Kami belum tahu persis apakah rekamannya juga seperti yang ada di transkip. Ada yang mengatakan iya, ada yang mengatakan tidak. Kami tunggu kepastiannya," tuturnya.

Komisioner, Kompolnas Muhammad Nasser, sebelumnya meminta Kepolisian mengambil langkah pengusutan soal pencatutan nama Presiden Jokowi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, tanpa harus menunggu hasil sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini perlu dilakukan karena, menurut Kompolnas, permasalahan kode etik ini memliki potensi juga terhadap pelanggaran hukum.

Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin pekan lalu. Dalam laporan ini, ia menyerahkan transkrip rekaman pertemuan antara Setya Novanto, Maroef, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.

Dalam transkrip yang beredar, ketiganya diduga membicarakan masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, yang akan berakhir pada 2021. Dalam transkrip itu, Setya diduga berjanji bisa memuluskan perpanjangan kontrak dengan kompensasi saham sebesar 20 persen untuk Jokowi dan Kalla. Sedangkan untuk dirinya sendiri, Setya diduga meminta 49 persen saham proyek listrik di Urumuka, Papua.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

25 menit lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

16 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

16 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

18 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

18 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

19 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya